PKB Sebut Pasangan Anies-Muhaimin Siap Lanjutkan Program Jokowi, Ini Syaratnya

- 9 September 2023, 13:31 WIB
 Wakil Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq. ANTARA/Fauzi Lamboka
Wakil Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq. ANTARA/Fauzi Lamboka /

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dideklarasikan sebagai capres dan cawapres di Surabaya, Sabtu (2/9). Deklarasi disaksikan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh serta elite Partai NasDem dan elite PKB.

Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Baca Juga: Resmi! Partai Demokrat Cabut Dukungan untuk Anies Baswedan

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah