1. Peserta merupakan pemilih yang terdaftar di TPS wilayah Kecamatan Bungursari.
2. Peserta wajib REPOST poster ini di Akun Instagram masing-masing dan tag minimal 3 teman.
3. Pengambilan Foto Selfie/ Groufie di area TPS (bukan di dalam bilik suara) tempat peserta mengunakan hak pilihnya, yang berada di wilayah Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.
4. Foto yang diikutsertakan dalam lomba adalah foto yang dilakukan pada 14 Februari 2024 (yang dibuktikan oleh time stamp watermark)
Baca Juga: Cabup Jeje: Siapkan 10 Orang Saksi Untuk 1 TPS
5. Tidak ada unsur SARA dan kampanye, serta tidak menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu;
6. Foto dilakukan SETELAH MENGGUNAKAN HAK PILIH dengan pose menampilkan jari yang telah dicelup tinta
7. Hasil karya sendiri yang belum pernah dipublikasikan dan diikutsertakan dalam lomba apapun.
8. Proses editing hanya sebatas Colour Correction, Contrast, Dodging, Burning, Rotating, dan Cropping.
9. Peserta WAJIB follow akun Instagram PPK Bungursari Kota Tasikmalaya (@ppk.bungursari.2024), KPU Kota Tasikmalaya (@kpukotatasikmalaya), dan KPU-RI (@kpu_ri); 10. Unggah 1 (satu) Foto ke Instagram selambatnya pada 14 Februari 2024.