Mengenal Kampung Adat Kuta Ciamis yang Masih Pertahankan Tradisi ‘Pamali’

- 19 Februari 2021, 17:56 WIB
Kampung Adat Cikuta di Kabupatan CIamis masih mempertahankan Pamali
Kampung Adat Cikuta di Kabupatan CIamis masih mempertahankan Pamali /Dinas Periwisata Kabupaten Ciamis/

Menurut Ki Warja, sesepuh Kampung Adat Kuta, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh para penduduk Kampung Adat Kuta.

Baca Juga: Mantan Keluarga Kerajaan Jerman Memenangkan Kasus Hukum Melawan Sejarawan

Jika dilakukan akan terjadi musibah atau bencana yang menimpa orang tersebut dan akan dirasakan oleh seluruh penduduk Kampung Adat Kuta. Sehingga, larangan-larangan tersebut ‘Pamali’ untuk dilakukan.

Nah, Tradisi ‘Pamali’ ini adalah tradisi larangan-larangan Kampung Adat Kuta, yaitu:

1.Tidak diperbolehkan membangun rumah tembok

Rumah yang ada di Kampung Adat Kuta terbuat dari kayu dan masih panggung dengan atap menggunakan kerai atau injuk, seperti rumah zaman dulu.

Baca Juga: Tips Tetap Produktif Saat Musim Hujan

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk melestarikan warisan leluhur dan terhindar dari gempa, serta tidak merusak alam sekitar.

Rumah tersebut juga harus berbentuk persiga panjang tidak boleh menyiku, tempat menyimpan beras harus dekat kamar tidur, juga tidak boleh menambah ruangan ke arah timur dan utara.

Meskipun kampung adat kuta masih tradisional, listrik dan kendaraan seperti motor, mobil sudah ada disana dan masyarakat bisa beradaptasi dengan baik.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah