Mengenal Desa Adat Penglipuran di Bali sebagai Pelestari Budaya dan Terbersih di Dunia

- 26 Februari 2021, 19:25 WIB
Desa Adat Penglipuran
Desa Adat Penglipuran /twitter@SandiUno/

PRIANGANTIMURNEWS – Desa Penglipuran merupakan salah satu desa adat yang terletak di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Indonesia.

Desa Penglipuran, selain masyarakatnya masih menjalankan dan melestarikan budaya tradisional di setiap aspek kehidupannya sehari-hari, juga dikenal kebersihannya.

Desa ini juga merupakan salah satu destinasi wisata di Bali yang terkenal dengan keindahan dan keasriannya. Arsitektur bangunan dan pengolahan lahannya masih mengikuti konsep Tri Hita Karana, konsep filosofi masyarakat Bali yang mengedepankan keseimbangan hubungan antara Tuhan, manusia, dan alam.

Baca Juga: Presiden Jokowi Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2021 Lebih Tinggi dari Perkiraan

Masyarakat Penglipuran berhasil membangun pariwisata yang menguntungkan tanpa harus menghilangkan budaya dan tradisi leluhur mereka.

Sehingga pada tahun 1995 Desa tersebut mendapatkan penghargaan Kalpataru dari Pemerintah Indonesia atas usahanya dalam melindungi Hutan Bambu di ekosistem lokal mereka.

Tidak hanya itu, Desa tersebut juga pernah dinobatkan sebagai salah satu desa terbersih di dunia. Hingga tercatat, pada tahun 2019, terdapat 261 ribu wisatawan yang berkunjung ke desa tersebut.

Baca Juga: 3 Pesan Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2021-2026

Dengan menawarkan wisata berbasis alam dan budaya serta mengedepaankan kebersihan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan, desa tersebut menjadi salah satu primadona bagi kebangkitan pariwisata Indonesia.

Secara geografis, area lahan di desa ini mencapai 112 hektar dengan ketinggian 500-600 meter di atas permukaan laut, dan terletak sekitar 5 kilometer dari kota Bangli, atau 45 kilometer dari Kota Denpasar.

Desa ini dikelilingi oleh desa adat lainnya, seperti Desa Kayang di sebelah utara, Desa Kubu di sebelah timur, Desa Gunaksa di sebelah selatan, dan Desa Cekeng di sebelah barat.

Baca Juga: 10 Amalan yang Dikerjakan di Hari Jumat, Pahalanya Sangat Besar

Udara di desa Penglipuran terbilang sejuk, dengan temperature 16-29 derajat celcius dan curah hujan rata-rata 2000 mm pertahun, dan memiliki permukaan tanah dengan ketinggian 1-15 meter.

Konsep Pengolahan Lahan

Konsep pengolahan lahan di desa Penglipuran sangat dipengaruhi oleh konsep ajara Tri Mandala. Di mana dalam konsep Tri Mandala, lahan dibagi menjadi 3 zona sesuai dengan nilai kesuciannya.

Zona tersebut kemudian ditempatkan sesuai dengan orientasi spiritual yang terkenal dengan istilah “Kaja-Kelod”. Hal yang dianggap paling suci akan ditempatkan menghadap Gunung Agung yang merupakan tempat paling suci di Bali, dan hal yang paling tidak suci akan ditempatkan menuju laut.

Baca Juga: Ernest Prakasa: Saya Tidak Setuju Koruptor Dihukum Mati, Tapi Jangan Divaksin Duluan Juga Dong

Tri Mandala atau tiga zona tersebut adalah sebagai berikut:

1. Utama Mandala / Jeroan

Tempat ini merupakan tempat paling suci dan berada di arah paling utara. Tempat ini berisikan tempat penyembaha dewa atau yang biasa disebut dengan itilah “Pura”. Pura Puseh Desa digunakan untuk memuja Dewa Brahma. Sedangkan Pura Bale Agung digunakan untuk memuja Dewa Wisnu.

2. Madya Mandala / Jaba tengah

Zona ini merupakan tempat untuk manusia. Di sini masyarakat Penglipuran akan tinggal bersama keluarganya di sebuah bangunan yang disebut dengan istilah “Pekarangan”.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Melalui Aplikasi dan E-Commerce

3. Nista Mandala / Jaba Luar

Zona ini berada paling selatan danmerupakan zona yang dianggap paling tidak suci. Oleh karena itu, zona ini berisikan Pura Pasetran Prajapati (kuburan desa, Pura Kuburan, dan Pura Dalematau tempat pemujaan Dewa Siwa yang merupakan Dewa pelebur.

Sama seperti struktur tata letak desa, tata letak setiap unit pekarangan pasti akan mengikuti konsep Tri Mandala tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Pro-Militer di Myanmar Menyerang Pengunjuk Rasa Anti Kudeta

Utama Mandala di sebuah pekarangan akan berisi pura keluarga untuk menyembah dewa dan leluhurnya. Madya Mandala akan digunakan untuk aktifitas sehari-hari. Nista Mandala biaanya digunakan sebagai tempat mengeringkan baju dan penyimpanan hewan ternak.

Untuk mencapai keharmonisan bersama dalam bermasyarakat, warga desa Penglipuran mempunyai 2 jenis hukum yang mereka taati dan ikuti, yakni, Awig yang merupakan peraturan tertulis, dan Drestha yang merupakan adat atau kebiasaan tak tertulis.

Adapun Sistem Pemerintahan Desa Adat Penglipuran disusun dalam satu Lembaga Kepemimpinan Adat yang disebut Prajuru Desa Adat Penglipuran. Lembaga ini terdiri dari dua bagian yaitu Kanca Roras dan Bendesa atau Kelihan Adat.

Baca Juga: Residivis Ditembak Mati di Cileunyi karena Coba Rampas Senjata Petugas

Kanca Roras - majelis perwakilan yang beranggotakan 12 orang. Kanca Roras diambil dari kata Ka-anca yang berarti ditugasi dan roras/rolas yang artinya dua belas. Kanca roras mempunyai fungsi menyerupai majelis perwakilan atau badan legislatif dan pembentukannya berdasarkan urutan kesenioran yang bernamakan sistem ulu-apad.

Kelihan Adat – orang-orang yang dipilih dan dituakan dalam adat. Kelihan adat merupakan pejabat eksekutif yang pengangkatannya dilakukan melalui pemilihan dalam suatu rapat umum (kajudi ring paruman desa). Kelihan Adat mempunyai tugas hanya jika mendapat mandat dari Kanca Roras saja.

Nah itulah sekelumit tentang Desa Penglipuran juga sistem pengolahan lahannya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x