Residivis Ditembak Mati di Cileunyi karena Coba Rampas Senjata Petugas

- 26 Februari 2021, 09:40 WIB
ilustrasi seorang pelaku curanmor ditembak mati di Cileunyi karena mencoba merampas senjata milik petugas
ilustrasi seorang pelaku curanmor ditembak mati di Cileunyi karena mencoba merampas senjata milik petugas /jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com/

PRIANGANTIMURNEWS - Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung kembali menembak pelaku curanmor. Tindak tegas dilakukan karena pelaku mencoba mengambil paksa senjata milik petugas.

Pelaku Curanmor yang ditembak mati berinisial AD (37) yang merupakan seorang residivis. Sementara rekannya MH (24) berhasil diamankan petugas.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, penangkapan pelaku curanmor berawal ketika para tersangka beraksi di Karees Kulonn Kota Bandung pada Jumat 5 Februari 2021 lalu. Ketika itu, pelaku berhasil mencuri sepeda motor milik korbannya yang terparkir di halaman rumah.

Baca Juga: Jeje-Ujang Komitmen Jalankan Visi Misinya Untuk Pangandaran yang Lebih Maju. Dilantik di Gedung Merdeka

Polisi lalu melakukan olah TKP di lokasi kejadian serta melakukan rangkaian lidik. Beberapa hari kemudian di Jalan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, polisi melihat kendaraan yang mencurigakan karena nomor polisi yang digunakan palsu dan lubang kunci motor dalam keadaan rusak.

"Karena kami merasa curiga maka kendaraan itu kami buntuti hingga ke wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung," kata Ulung didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Kamis 25 Februari 2021.

Setelah membuntuti pelaku lanjut Ulung pihak kepolisian lalu ‎berupaya menghentikan kendaraan itu tapi tak dihiraukan para pelaku. Justru, kedua pelaku berupaya melakukan perlawanan pada petugas dengan merebut senjata.

Baca Juga: Empat Kantor Pemerintahan di Ciamis Ditutup Sementara, Ada Pegawai Terpapar Covid-19

"Petugas di lapangan pun karena merasa terancam keselamatan jiwanya lalu menembak pelaku di bagian dadanya sehingga pelaku meninggal dunia. Sedangkan kawannya meski sama-sama melakukan perlawanan tetapi berhasil diamankan," katanya.

Ulung juga menyampaikan Polrestabes Bandung hingga kini masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut kepada pelaku. Adapun akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak Pencurian Pemberatan dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x