Cek Penerima BLT Anak Sekolah Rp 900 Hingga Rp 2 Juta, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

21 September 2021, 08:06 WIB
Ilustrasi BLT Anak Sekolah. /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Sosial bagikan bantuan langsung tunai BLT anak sekolah terdampak Covid-19.

Bagi kalian yang mempunyai anak atau mengetahui informasi ini, BLT anak sekolah diberikan untuk tingkatan SD, SMP dan SMA.

BLT anak sekolah ini hampir sama dengan Program Keluarga Harapan atau termasuk penyaluran PKH.

Baca Juga: Langkah Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3 dan 4, Simak Persyaratan dan 8 Golongan Haram Menerima Bansos

Selain BLT anak sekolah, bantuan ini juga diperuntukkan bagi ibu hamil, lansia dan berkebutuhan khusus.

Sebelum mengetahui langkah pendaftaran ataupun cek penerima BLT UMKM.

Simak syarat yang harus dipenuhi penerima BLT anak sekolah SD, SMP dan SMA.

Bagi penerima BLT anak sekolah, salah satu syarat pentingnya memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

BLT anak sekolah direncanakan bakalan cair September hingga Oktober 2021 bagi siswa SD, SMP dan SMA.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Untuk Bank BRI di eform.bri.co.id, Ikuti Langkah Ini Cair September 2021

Rincian uang yang diterima BLT Anak Sekolah SD hingga SMA.

1.  Sekolah Dasar (SD)
Siswa SD akan mendapatkan BLT anak sekolah sebesar Rp 900 ribu per tahun.

2.  Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Bagi siswa SMP akan mendapatkan BLT anak sekolah sebesar Rp 1,4 juta per tahun.

3.  Siswa Menengah Atas (SMA)
Sedangkan untuk siswa SMA akan menerima BLT anak sekolah sebesar Rp 2 juta per tahun.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BSU Kemnaker Rp 1 Juta, Siapkan KK dan KTP Berikut Linknya

Syarat penerima BLT anak sekolah

1. Siswa penerima BLT memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Siswa tersebut terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing.

3. Siswa tersebut terdaftar di Data Pokok Pendidikan pada lembaga pendidikan masing-masing.

4. Bagi siswa yang tidak memiliki KIP bisa tetap mendapatkan BLT anak sekolah dengan cara mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat.

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW setempat atau kelurahan setempat sebelum mendaftarkan diri ke dinas pendidikan.

Untuk mengetahui sebagai penerima BLT anak sekolah atau tidak klik link dibawah ini

Isi kolom yang kosong dengan jujur dan benar.

link KLIK DISINI CEK BLT ANAK SEKOLAH dengan memasukkan nama serta alamat lengkap.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler