BI Cabut Uang Rupiah Pecahan Logam Dari Peredaran

7 Desember 2023, 08:36 WIB
Ilustrasi. Ciri-ciri uang logam Rp500 dan Rp1.000 yang ditarik peredarannya dari BI. /Pixabay/WFranz/

PRIANGANTIMURNEWS - Kabar untuk Rakyat Indonesia datang dari Bank Indonesia, bahwa ada pencabutan beberapa uang rupiah pecahan logam dari peredaran.

Pencabutan atau penarikan uang rupiah pecahan logam dari peredaran diberlakukan sejak tanggal 1 bulan Desember 2023.

"Penarik uang rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran,"kata Kepala Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswin Kosotali 7 Desember 2023.

Baca Juga: Israel Diapers Force: Tentara Berpopok Bayi Tumbang oleh Diare akibat Keracunan Makanan

Pencabutan uang rupiah pecahan logam berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, pencabutan dilakukan terhitung sejak 1 Desember 2023.

Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Tiga Calon Ketua PC IPNU Kota Tasikmalaya Siap Adu Gagasan Demi Menuju Era Indonesia Emas!

Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR.

Baca Juga: Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polri Selama 10 Jam, Usai Pemeriksaan Ogah Temui Media

Aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.***

Editor: Rahmawati Huda

Tags

Terkini

Terpopuler