PRIANGANTIMURNEWS- Baru-baru ini di kalangan masyarakat beredar tentang uang Specimen yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Padahal, melihat dari segi pengertiannya, Uang Specimen adalah uang yang dicetak sebagai contoh, dan tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Pihak Bank Indonesia sendiri telah menerbitkan setidaknya 3 uang specimen, namun semuanya tidak disahkan sebagai uang yang digunakan dalam pembayaran atau kegiatan jual beli.
Negara Indonesia, telah menyatakan bahwa mata uang Negara Indonesia yang sah digunakan sebagai alat pembayaran adalah rupiah.
Baca Juga: TMII Dikunjungi Hampir 16 Ribu Orang Pengunjung Tetap Patuhi Protokol Kesehatan dengan Baik
Dilansir Priangantimurnews.com dari @indonesiabaik.id mengungkapkan ciri-ciri uang yang sah dipergunakan sebagai alat pembayaran.
Ciri-ciri uang tersebut, sesuai UU Nomor 7 tahun 2011, yaitu:
Pertama, Terdapat Tandatangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia
Kedua, Tercangun nomor seri pecahan di seluruh nominal uang yang digunakan atau dicetak oleh Bank Indonesia.