Pendapatan maksimal seseorang yang mengajukan KPR bersubsidi adalah 8 juta rupiah per bulan.
2. Belum pernah menerima subsidi.
Jika anda pernah mendapatkan subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah, maka jangan heran ataupun kaget jika pengajuan KPR bersubsidi anda ditolak.
3. Hitungan angsuran tidak boleh lebih dari sepertiga gaji
Sama seperti KPR nonsubsidi, salahsatu ketentuan KPR bersubsidi adalah pemohon harus mempunyai pendapatan tetap.
Namun harus digaris bawahi bahwa penghasilan pemohon harus melebihi pembiayaan angsuran KPR. Hitungan angsuranpun tidak boleh lebih dari sepertiga penghasilan.
Baca Juga: Indonesia Utang Lagi ke Bank Dunia USD800 juta, Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi
4. Tidak mempunyai kredit macet.
Saat pemohon mengajukan KPR bersubsidi, akan ada proses pengecekan BI checking.
Pemohon tidak boleh memiliki catatan kredit macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).