Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Klik link di Bawah ini

- 3 September 2021, 22:58 WIB
Ilustarasi  BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta September 2021
Ilustarasi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta September 2021 /Priangantimurnews/Muhamad Romli

Seperti dikutip priangantimurnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, syarat yang harus terpenuhi agar bisa mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta,   antara lain:

Baca Juga: FIFA berjanji akan bertindak setelah pemain Inggris menderita pelecehan rasis di Hungaria

-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
-Warga Negara Indonesia (WNI).
-Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
-Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon oenerima BPUM dari Pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
-Tidak sedang menerima KUR.


Itulah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Lalu bagaimana cara untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta melalui link banpresbpum.id, berikut perincian caranya:

Masuk ke laman https://banpresbpum.id.

-Isi nomor KTP.
-Pilih “Cari”.
-Nanti akan pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Banjir Melanda Kabupaten Mamuju, 100 Rumah Terendam , Tinggi Air Mencapai 1 Meter


BLT UMKM ini hanya diberikan satu kali saja, jadi Anda yanh sudah mendapat dan mencairkan dana BLT UMKM tidak perlu melakukan pengecekan ulang.

Begitulah cara cek BLT UMKM di Link Banpres BPUM BNI jika KTP tak terdaftar di Eform BRI Tahap 3 agar dapat Rp 1,2 juta.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah