Diskon Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga Desember 2021

- 29 September 2021, 06:31 WIB
Ilustrasi :  Baru!! Mulai Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Cukup Buka Aplikasi Ini
Ilustrasi : Baru!! Mulai Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Cukup Buka Aplikasi Ini /Portal Probolinggo/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Keuangan kembali memperpanjang diskon pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor diperpanjang hingga Desember 2021.

"Diskon pajak PPnBM di perpanjang hingga Desember 2021. Segera manfaatkan dan tujuan utanya dukung pemulihan ekonomi nasional," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram resmi @smindrawati Rabu 29 September 2021.

Kata Menku Sri Mulyani, kebijakan diskon pajak telah direspons positif oleh masyarakat dan produsen.

Baca Juga: Mengapa Selalu Gagal Saat Mendaftar Kartu Prakerja, Ini 12 Hal Penyebabnya

"Setelah diberlakukan diskon pajak PPnBM tercatat mulai Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel tumbuh 38,5 persen dari periode yang sama tahun lalu," kata Sri Mulyani.

Lanjut Menkeu para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi.

"Tahukah? Peningkatan sisi produksi ini memiliki dampak positif yang sangat penting, yaitu menjaga tingkat penyerapan tenaga kerja," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Kisah Hercules, Preman Tanah Abang Dikeroyok Ratusan Orang tapi Selamat

Kebijakan Menku yang sebelumnya pun di terapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali meluncurkan program tripel untung bagi para pemilik kendaraan roda dua mau pun roda empat yang wajib pajak.

Program ini diluncurkan tujuan utamanya untuk membantu masyarakat yang wajib pajak.

Bagi masyarakat wajib pajak yang mau menikmati program tripel untung silahka datang ke Kantor Samsat Kota Tasikmalaya di Jalan Djuanda Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Hentikan Bantuan Sosial Tunai (BST)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Tasikmalaya H.Nanang Nurwasid saat ditemui priangantimurnews.com mengatakan program tripel untuk wajib pajak tahun 2021 i telah diluncurkan sejak 1 Agustus sampai 24 Desember 2021.

Keuntungan program rutin tahunan triple untung wajib pajak kendaraan ini meliputi.

1.Bebas denda PKB
2. Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNKB II)

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Kemnaker yang Sudah Cair Masuk Rekening Sebesar Rp 1 Juta, Siapkan KTP dan KK


3. Bebas tunggakan PKB tahun ke-5.

4. Diskon pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan sebelum jatuh tempo diberikan setiap bulannya 2% s.d 10%,

5. Diskon untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Baru (BBNKB I) sebesar 2,5%.

Syarat ketentuan triple untung sesuai dengan prosedur diantaranya waktu habis pembayaran pajak plus habis plat nomor rutin lima tahunan.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah/Gaji BSU Kemnaker Rp 1 Juta, Cek Nama dan Persyaratannya

Kemudian yang bersangkutan harus mendatangkan kendaraan puls membawa BPKB, KTP atas nama kendaraan sesuai STNK dan BPKB.

"Kami berharap, mudah-mudahan program triple untung ini bisa membantu masyarakat wabil khusus bagi masyarakat wajib pajak," kata Nandang.

Terbuka untuk melayani jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan di luar program triple untung, berkaitan dengan pelayanan kami. Silahkan datang langsung ke Kantor Samsat Kota Tasikmalaya di Jl Djuanda by pas Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: 7 Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji BSU Kemnaker Rp 1 Juta

"Jadi ada kesempatan emas bagi para wajib pajak. Jangan lupa ya. Segera balik namakan kendaraan anda jika masih atas nama oranglain. Mumpung ada triple untung menghampiri kita, dijamin biaya balik namanya Gratis. ***

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah