Ini 4 Tanda Status Jika Anda Lolos Sebagai Penerima BLT Bantuan Subsidi Upah Rp 1 juta

- 30 September 2021, 17:42 WIB
Pekeja akan menerima informasi 4 tanda status sebagai penerima BLT Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pekeja akan menerima informasi 4 tanda status sebagai penerima BLT Bantuan Subsidi Upah (BSU) /instagram.com/@kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Pekerja yang mendaftarkan BLT Bantuan Subisidi Upah (BSU) akan mendapatkan pembneritahuan jika lolos dan berhak menerima BSU.

Sebelumnya pekerja tersebut akan menerima 4  tanda status yang didapat oleh penerima BLT Subsidi Gaji yang dinyatakan berhak dapat BSU Rp 1 juta dari Kemanaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Jika anda menerima menerima 4 hal itu, segera lakukan pengecekan status Anda melalui laman resmi di kemnaker.go.id atau melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. BLT Subsidi Gaji secepanya cair.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Belum Terungkap, Kombes Erdi: Tidak Sulit Hanya Butuh Waktu

Seperti diketahui, kini penyaluran BLT Subsidi Gaji ke pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan menyisakan tahap 5 dimana menjadi tahap terakhir dari serangkaian tahap yang rencanakan sebagai proses penyaluran BSU.

Berdasarkan data terkini BSU Kemnaker per 24 September 2021, BLT Subsidi Gaji sudah disalurkan kepada 4,91 juta pekerja yang artinya jika melihat total keseluruhan target penerima BSU di 2021, masih ada sisa 3,8 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, bakal dapat BLT Subsidi Gaji.

Untuk bisa menerima BSU 2021 terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi di antaranya WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Inilah Bocoran Tanggal Pembukaan Prakerja Gelombang 22, Simak Prediksi Waktunya

Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Selain itu, BSU ini diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: Prediksi Pembukaan Prakerja Gelombang 22, Intip Waktu dan Tanggalnya


Adapun 4 status yang bakal diterima penerima BLT Subsidi Gaji jika dinyatakan berhak mendapat BSU adalah sebagai berikut:

Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BLT Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Baca Juga: Prediksi Pembukaan Prakerja Gelombang 22, Intip Waktu dan Tanggalnya

Tersalurkan ke rekening anda

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.

Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.

 

Baca Juga: Memberikan Gawai pada Agar Anak Ngga Rewel Bukan Solusi Tepat

Untuk dapat mengetahui status tersebut, pekerja wajib mengeceknya melalui laman atau kontak yang disediakan.

Berikut cara cek penerima BLT Subsidi Gaji melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki

2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi

3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada


4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan

Baca Juga: Kenali 7 Tokoh G30SPKI, Pahlawan Revolusi yang Dibantai Oleh Pasukan Tentara Komunis Indonesia

5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Itulah tadi 4 status yang akan diterima penerima BLT Subsidi Gaji yang berhak mendapatkan BSU Rp 1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah