Joe Biden Tandatangani Perintah Eksekutif tentang Pengawasan Cryptocurrency, Bagaimana Dampak dan Tujuannya?

- 16 Maret 2022, 15:15 WIB
Presiden AS Joe Biden telah menetapkan pengawasa pada crytocurrency.
Presiden AS Joe Biden telah menetapkan pengawasa pada crytocurrency. /UPI/Oliver Contreras

PRIANGANTIMURNEWS- Dalam beberapa waktu, cryptocurrency telah dianggap sebagai mata uang pinggiran.

Namun, di sisi lain, cryptocurrency juga dianggap sebagai sarana investasi libertarian yang menantang kerangka tradisional pialang, meja perdagangan, dan penasihat pasar.

Secara keseluruhan, cara kerja cryptocurrency terbilang unik: untuk kebaikan dan keburukan, ia menempatkan investasi (dan fluktuasi pasar) di tangan publik.

Baca Juga: Doddy sudrajat Digugat Cerai Puput, Nasib Karir Mayang dan Chika Terancam Bubar

Angka terbaru yang dilaporkan Gedung Putih sekarang telah menunjukkan bahwa sekitar 16 persen warga AS telah berinvestasi dalam mata uang kripto (cryptocurrency).

Lewatlah sudah hari-hari cryptocurrency berada di pinggiran, sekarang aset digital tersebut ada (walaupun sementara) di arus utama layanan keuangan.

Meskipun demikian, cryptocurrency tetap berada di pinggiran parameter peraturan dan pemahaman pemerintah.

Baca Juga: Istri Doni Salmanan Diminta Membeberkan Semua Pemberian Suaminya

Pada 9 Maret 2022, Presiden Joe Biden telah menandatangani perintah eksekutif yang akan menandai titik balik cryptocurrency.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x