Tarif Dasar Listrik di Atas 3500 VA Naik, Masyarakat Mampu Tak Lagi Dapat Bantuan

- 13 Juni 2022, 15:59 WIB
Kabar kenaikan harga Kembali terjadi, pemerintah menyatakan kenaikan tarif listrik (TDL) untuk pelanggan 3.500 VA ke atas.
Kabar kenaikan harga Kembali terjadi, pemerintah menyatakan kenaikan tarif listrik (TDL) untuk pelanggan 3.500 VA ke atas. /

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kenaikan tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan pemerintah ( P1, P2, dan P3).

" Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif," ujarnya.


"Tujuannya untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah" ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga: Real Madrid Jadi Juara di Liga Champions! Galacticos Tidak Lagi Jadi Pendekatan Transfer Madrid?

Rida menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020.

Tariff Adjustment ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata 3 (tiga) bulan (Februari s.d. April 2022) yang digunakan dalam penerapan Tariff Adjustment Triwulan III Tahun 2022 yaitu kurs Rp14.356/USD (asumsi semula Rp14.350/USD).

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG: Saksi Ini Semakin Panik dan Gelisah, Mengapa, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Kemudian ICP USD104/Barrel (asumsi semula USD63/Barrel), Inflasi 0,53% (asumsi semula 0,25%), HPB Rp837/kg sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batubara Acuan (HBA) >70 USD/Ton).

" Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33% didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36%, sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan Tariff Adjustment," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Esdm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x