Tarif Dasar Listrik di Atas 3500 VA Naik, Masyarakat Mampu Tak Lagi Dapat Bantuan

- 13 Juni 2022, 15:59 WIB
Kabar kenaikan harga Kembali terjadi, pemerintah menyatakan kenaikan tarif listrik (TDL) untuk pelanggan 3.500 VA ke atas.
Kabar kenaikan harga Kembali terjadi, pemerintah menyatakan kenaikan tarif listrik (TDL) untuk pelanggan 3.500 VA ke atas. /

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kenaikan tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan pemerintah ( P1, P2, dan P3).

" Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif," ujarnya.


"Tujuannya untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah" ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga: Real Madrid Jadi Juara di Liga Champions! Galacticos Tidak Lagi Jadi Pendekatan Transfer Madrid?

Rida menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020.

Tariff Adjustment ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata 3 (tiga) bulan (Februari s.d. April 2022) yang digunakan dalam penerapan Tariff Adjustment Triwulan III Tahun 2022 yaitu kurs Rp14.356/USD (asumsi semula Rp14.350/USD).

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG: Saksi Ini Semakin Panik dan Gelisah, Mengapa, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Kemudian ICP USD104/Barrel (asumsi semula USD63/Barrel), Inflasi 0,53% (asumsi semula 0,25%), HPB Rp837/kg sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batubara Acuan (HBA) >70 USD/Ton).

" Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33% didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36%, sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan Tariff Adjustment," ujarnya.

Rida merinci, pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.

Baca Juga: Polisi Temukan Empat Brankas Berisi Uang Rp2,3 M di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin

Sementara untuk pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3.

Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.

Menurutnya, berdasarkan data dari Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3 dan Pemerintah pada triwulan III tahun 2022 ini berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019%. Ia berharap dampak yang kecil terhadap inflasi tersebut dapat turut menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: Makin Memanas! Begini Kronologi Kerusuhan Antara Pemain Persib dan Bali United di Piala Presiden 2022

Dirinya menegaskan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Esdm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah