Terkait MinyaKita, Mendag Menerbitkan Permendag Nomor 41 Tahun 2022, Harus Dijual Rp14 Ribu

- 14 Juli 2022, 17:25 WIB
Seorang ibu rumah tangga sedang menunjukkan produk MinyaKita program dari Kemendag
Seorang ibu rumah tangga sedang menunjukkan produk MinyaKita program dari Kemendag /antara/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dengan melibatkan pelaku usaha harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter.

Terkait hal tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Dalam keterangannya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa MinyaKita merupakan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat dan memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikannya.

Baca Juga: Striker Baru Persib! Robby Darwis Menjelma Striker Tajam..

“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO," ungkap Zulkifli Hasan Selasa 12 Ji 2022, dikutip dari antaranews.com.

Dia juga menegaskan bahwa Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter.

Permendag Nomor 41 Tahun 2022 mengatur terkait harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP: MENGEJUTKAN PUBLIK!  Ramdhanu Buktikan Ucapannya Bahwa Yosep Terlibat?!

Serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x