Terkait MinyaKita, Mendag Menerbitkan Permendag Nomor 41 Tahun 2022, Harus Dijual Rp14 Ribu

- 14 Juli 2022, 17:25 WIB
Seorang ibu rumah tangga sedang menunjukkan produk MinyaKita program dari Kemendag
Seorang ibu rumah tangga sedang menunjukkan produk MinyaKita program dari Kemendag /antara/

"Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x