Terkait MinyaKita, Mendag Menerbitkan Permendag Nomor 41 Tahun 2022, Harus Dijual Rp14 Ribu

- 14 Juli 2022, 17:25 WIB
Seorang ibu rumah tangga sedang menunjukkan produk MinyaKita program dari Kemendag
Seorang ibu rumah tangga sedang menunjukkan produk MinyaKita program dari Kemendag /antara/

"Program MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO)," tuturnya.

Selain itu, Zulhas mengatakan, Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

Baca Juga: Fakta-fakta Pelecehan Seksual yang Dilakukan JEP Terhadap 21 Siswa Sekolah Selamat Pagi Indonesia

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, bahwa pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO dan kelebihan MinyaKita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace).

"Dan MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET," ujarnya.

Kemudian terkait Minyakita tersebut dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol.

Baca Juga: Komunitas GJB Singaparna Salurkan Sedekah Kurban Patungan 3 Ekor Kambing dan Satu Bagian Sapi ke Pelosok Tasik

Juga bisa dengan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x