Sebelumnya, pemerintah meluncurkan program Subsidi Tepat MyPertamina untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.
Hal tersebut diumumkan oleh situs resmi mypertamina.id pada bulan September lalu.
Kebijakan ini mengacu pada Perpres No. 191 yang dikeluarkan pada Tahun 2014.
Baca Juga: Update Demo Joker Poker di Pekanbaru, Massa Minta Pemkot Cabut Izin Usaha Diskotek Pub dan KTV
Perpres tersebut membahas Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.
Namun, masyarakat menanggapi kebijakan pembelian BBM dan gas LPG 3 Kg ini dengan respon yang beragam.
Banyak dari masyarakat yang setuju dengan kebijakan tersebut. Hal ini karena, seringkali subsidi pemerintah digunakan oleh orang yang mampu.
Baca Juga: Bogor Mini Zoo Ditutup, Bima Arya: Semua Hewan Mempunyai Hak yang Sama untuk Hidup
Tak sedikit juga yang tak setuju mengingat, masyarakat menganggap sistem pembelian ini akan sangat rumit.
Apalagi, banyak dari masyarakat miskin yang belum melek teknologi dan tak faham dengan penggunaan gadget.***