Dr Richard Lee Bebas dari Status Tersangka, Tidak Memaafkan? Kartika Putri Memilih Tak Bersuara

17 November 2022, 21:55 WIB
dr. Richard Lee terkait kasus perseteruan dirinya dengan Kartika Putri./Tangkapan Layar Youtube SCTV /

PRIANGANTIMURNEWS - Dr Richard Lee hampir 2 tahun berseteru dengan artis Kartika Putri atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses.

Pada tanggal 14 November 2022 akhirnya dr. Richard Lee menempuh sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan putusan pada sidang pra-peradilan tersebut, majelis hakim menetepkan bahwa penetapan tersangka pada dr. Richard Lee dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: Ulang Tahun ke 5 MANASIX, Asep Ugar: Berharap Mantan Napi Bisa Jadi Panutan Keluarga dan Masyarakat

Dr. Richard Lee mengungkapkan kebahagiaannya atas putusan dari majelis hakim saat dirinya mengetahui kabar tersebut ketika sedang berada di Jepang.

"Hari yang sebenarnya saya tunggu-tunggu juga selama 2 tahun terakhir, ya suatu kabar gembira yang luar biasa. Saya mohon maaf selama prosesnya saya tidak bisa share ke media kemarin," ucap dr. Richard

Lebih jauh lagi, ia menuturkan bahwa dirinya lebih memilih jalur silent terhadap kasus yang menimpa dirinya ini. Ia menyebutkan bahwa pengacaranya tidak suka pansos dan lebih mengutamakan kemenangan.

Setidaknya ada 4 penetapan yang ditetapkan oleh majelis hakim, sebagaimana yang akan dirinci dibawah ini:
1. Tidak sahnya penetapan tersangka pencemaran nama baik
2. Tidak sahnya penetapan tersangka ilegal akses
3. Tidak sahnya penyitaan handphone, Instagram serta facebook dr. Richard Lee
4. Wajib merehabilitasi nama baik

Baca Juga: Gak Adil! Rudal Ukraina Hantam dan Tewaskan 2 Orang di Polandia, NATO Malah Salahkan Rusia

Dengan adanya putusan tersebut, akhirnya dr. Richard Lee bisa bernafas lega. Sidang pra-peradilan mengatakan semua tuduhan hukum dari Kartika Putri terhadapnya dinyatakan tidak sah alias gugur.

Kabar itu, ia bagikan dengan penuh ekspresi kebahagiaan. Bahkan ia sampai lompat kegirangan saat mengetahui menang sidang pra-peradilan dalam kasusnya dengan Kartika Putri.

Namun, ia tidak bisa melupakan momen dramatis saat dirinya dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada Agustus 2021 lalu.

Ia sempat menolak untuk dijemput paksa dengan melakukan aksi duduk diam di kamar sementara sang istri mempertahankan dasar hukum pihak yang berwajib menjemput paksa sang suami.

Dr. Richard pun membagikan pengalaman terburuknya saat ditahan satu kali 24 jam di penjara. Ia dimasukkan ke dalam penjara yang paling jelek dimana dihuni oleh 80 orang. Sehingga ia mengaku tidak bisa tidur.

Baca Juga: Miris! Bukannya Jaga KTT G20, Polisi Ini Malah Tewas Saat Open BO

"Saya ditahan lagi satu kali 24 jam dan kalian tahu nggak saya ditahan. Saya ditahan di dalam penjara yang paling dalam, paling jelek, paling umum yang di dalamnya ada 80 orang yang kalau kalian tidur itu, semuanya itu nggak bisa tidur jadi pasti ada yang duduk ada yang berdiri jadi tidurnya itu gantian," cerita dr. Richard.

Adanya perseteruan dengan artis Kartika Putri ini, dr. Richard Lee mengaku bahwa dirinya sudah capek berurusan lagi dengan sang artis.

Bahkan saking kesalnya atas tindakan hukum yang telah dilakukan oleh Kartika Putri, ia dengan tegas menyatakan bahwa dirinya sampai kapanpun tidak akan memaafkan Kartika Putri.

Pada pengakuannya itu, ia menambahkan bahwa ia sama sekali tidak akan membalas Kartika Putri dalam bentuk apapun.

"Tuhan saja yang membalasnya," ucapnya.

Darimana awal perseteruan di antara keduanya?
Mengutip dari berita Hot Shot, perseteruan antara Kartika Putri dan dr. Richard Lee bermula pada Januari 2021 lalu, dimana kala itu dr. Richard membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal Youtubenya.

Baca Juga: Penyelundupan Ganja Dikemas Dalam Speaker Aktif Melalui Pesawat Berhasil Digagalkan Polres Jayawijaya

Produk yang dimaksud dr. Richard dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri maka dr. Richard pun kemudian disomasi oleh Kartika Putri.

Meski sempat menyampaikan permintaan maaf, dr. Richard Lee justru dilaporkan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Beberapa bulan kemudian dr. Richard Lee juga diduga mengakses kembali akun media sosial pribadinya yang kala itu tengah dijadikan barang bukti dan menghilangkan alat bukti di dalamnya. Atas hal itu pulalah dr. Richard Lee kembali dilaporkan dengan kasus ilegal akses.

Terakhir dr. Richard Lee mengatakan bahwa kasus yang menjerat dirinya ini bisa dijadikan sebagai barometer atau contoh yang baik untuk semua warga negara Indonesia ke depannya lebih dewasa menggunakan media sosial.

Lalu bagaimana tanggapan Kartika Putri terhadap putusan sidang?
Saat keputusan pengadilan untuk dr. Richard Lee bebas dari tersangka keluar, Kartika Putri justru tak mau memberikan komentar mengenai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut baik secara langsung maupun dari media sosialnya.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Hot Shot

Tags

Terkini

Terpopuler