Fakta Terbaru, Nobu Yang Buat Video Syur Dengan Gisella Anastasia Pernah Berhubungan Dibeberapa Kota Berbeda

- 16 Juli 2021, 16:39 WIB
Penyebar Video Syur 19 Detik Artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu  ternyata beberapa kali merekam adegan syur di beberapa kota.
Penyebar Video Syur 19 Detik Artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu ternyata beberapa kali merekam adegan syur di beberapa kota. /Instagram

PRIANGANTIMURNEWS - Belum selesai kasus penyebar video syur Gisella Anastasia 19 detik hingga kini masih berlangsung.

Pelaksanaan sidang kasus penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu dengan Priyo Pambudi masih berlangsung.

Dari Informasi yang diterima PRIANGANTIMURNEWS terdakwa sudah ditetapkan pengadilan dengan hukuman 9 bulan penjara terkait kasus Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu.

Baca Juga: Buruan Cek! BPNT Bansos Sembako Juli 2021, Sudah Cair Masuk Rekening Berikut Link Resmi Kemensos

Selain itu denda yang harus diberikan sebesar Rp50 juta rupiah hal itu berdasarkan ketetapan pengadilan untuk kasus Gisella Anastasia.

Keterangan yang diberikan Kuasa Hukum terdakwa, Roberto Sihotang menjelaskan bahwa majelis hakim memvonis klien yang bersalah dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang ITE.

"Hal tersebut sudah diputuskan hari ini dengan 9 bulan penjara," kata Roberto. Sebagaimana dilansir PRIANGANTIMURNEWS dari PMJ News, Jumat, 16 Juli 2021.

Baca Juga: Lucunya Sapi-Sapi Qurban Pasangan Lesti dan Rizky Billar

Menurutnya, Gisella Anastasia pihak pertama sebagai penyebar video syur tersebut.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x