PRIANGANTIMURNEWS- Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya sopir artis almarhumah Vanessa Angel dituntut 7 tahun penjara.
Oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis 17 Maret 2022 yang digelar secara daring.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Adi Prasetyo dalam sidang tuntutan menyatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dituntut 7 tahun penjara.
Baca Juga: Penyelundupan 1 Ton Sabu, Bupati Jeje Mendorong Pembentukan Pangkalan Angkatan Laut di Pangandaran
Tuntutan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap berada dalam tahanan.
Jaksa menyebutkan, dalam tuntutannya terdakwa dianggap terbukti atas dakwaan alternatif kedua.
Melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tantang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sebagaimana fakta hukum tersebut, dalam pasal yang disebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya.
Baca Juga: Calon Lawan Bayern Munich di Perempat Final Liga Champions, dari Termudah hingga Tersulit