Rizky Billar Terancan 5 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT pada Istrinya Lesti Kejora

- 13 Oktober 2022, 05:13 WIB
Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara /Instagram/Rizkybillar/

PRIANGANTIMURNEWS - Rizky Billar kini telah resmi ditetapkam sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Lesti Kejora.

Penetapan Rizky Bilkar sebagai tersangka kasus KDRT pada Lesti Kejora ini telah diumumkan oleh pihak Kepolisian, pada Rabu Malam, 12 Oktober 2022.

Sebelumnya, Rizky Billar telah melakukan pemeriksaan oleh Polisi, dengan statusnya sebagai saksi, dan setelah pemeriksaan status Rizky naik jadi tersangka.

Baca Juga: TERKENAL PLAYBOY? Inilah Mantan Terindah Rizky Billar Sebelum Nikahi Lesti Kejora

"Maka malam hari ini, bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik menaikan status dari saksi jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, di Polres Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.

Dari saksi-saksi serta beberapa alat bukti yang dikumpulkan Polisi telah cukup untuk menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT.

Atas kasus ini, Rizky Billar disangkakan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Debt Collector Dilarang Rampas Kendaraan, Terkecuali Sesuai Aturan

Terkait kasus tersebut, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah