Kecewa! Nikita Mirzani Dorong Mik dan Lempar Berkas Usai Sidang, Menanti Dito Mahendra Dijemput Paksa

- 20 Desember 2022, 14:39 WIB
Tangkapan layar video Nikita Mirzani saat diwawancarai setelah sidang pada Senin, 19 Desember 2022./Youtube/Cumicumi
Tangkapan layar video Nikita Mirzani saat diwawancarai setelah sidang pada Senin, 19 Desember 2022./Youtube/Cumicumi /

Itu menjelaskan jika sakitnya tidak ditangani dengan baik maka akan terjadi kelumpuhan. Ia pun menyinggung soal nasib anak-anaknya jika dirinya tiba-tiba lumpuh karena hakim tidak memberi pembantaran. 

"Rumah sakit yang biasa kami terapi, alatnya tidak memungkinkan, dokter udah mengakui harus ke Jakarta. Anak saya gimana kalau saya lumpuh, memang ada yang mau tanggung jawab," kata Nikita Mirzani di hadapan majelis di Pengadiln Negeri Serang. 

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2023 Ustadz Evi dan Kalapas Tasik Ajak WB Doa Bersama

Ia juga sempat menyebut jaksa penuntut umum (JPU) Edwar. JPU tersebut menjanjikan Nikita Mirzani akan dibantarkan jika Dito Mahendra tidak hadir di sidang selama 3 kali. Namun sampai saat ini permohonan itu selalu ditolak jaksa.

Nikita Mirzani mengatakan bahwa mungkin hakim akan mengabulkan pembantarannya jika dirinya benar-benar lumpuh.

"Mungkin harus lumpuh dulu kali baru orang Serang gini mau membantarkan saya kali," ucap Nikita Mirzani. 

Pembantaran sendiri di dalam hukum pidana dikenal dengan pembantaran penahanan, merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.

Baca Juga: Rahasia Daya Gaib dan Kekuatan Kucing Disaat Kita Tidur

Dalam persidangan hakim kemudian mengingatkan bahwa JPU Edwar memberikan izin pembantaran terhadap terdakwa jika sakit dan harus menjalani perawatan. Namun, terdakwa perlu mempunyai rujukan dari dokter pihak Rutan Serang.

"Iya, sudah saya ingatkan, tolong kalau Anda mau berobat, mau dirujuk gimana, kapan, kalau perlu dibantarkan," kata hakim Dedy.

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x