PRIANGANTIMURNEWS - Saudara kembar bernama Rihana Rihani telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan PO iPhone, Selasa 4 Juli 2023.
Diketahui, Sikembar Rihana Rihani telah menjadi boronan selama satu bulan, atas kasus dugaan penipuan.
Rihana Rihani akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya, saat grebeg di apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang.
Rihana Rihani juga telah resmi ditetepkan sebagai tersangka kasus penipuan PO iPhone yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar.
Modus Rihana Rihani adalah menawarkan iPhone murah untuk dijual ulang oleh reseller.
Adapun sekema pembelian barang dengan mekanisme pemesanan awal (pre-order).
Baca Juga: Serangan Israel Terbesar di Jenin, Mengingatkan Palestina Pada Pengusiran Nakba Tahun 1948
Jadi, reseller harus membayar dulu pesanannya, batulah barang akan dikirimkan. Namun sayangnya, Korban reseller mengaku tidak mendapatkan barang setelah uang sudah dibayarkan.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka mulai hari ini resmi dilakukan penahanan.
"Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 4 Juli 2023, dilansir priangantimurnews.com dari PMJ News
Dalam kasus yang menjerat mereka, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucapnya.***