Saudara Kembar Rihana Rihani Resmi Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Dugaan Penipuan PO iPhone

- 4 Juli 2023, 19:41 WIB
Kronologi Rihana Rihani Ditangkap Hari Ini 4 Juli 2023, Wanita Kembar Penipu Iphone 35 M Dibekuk di Serpong
Kronologi Rihana Rihani Ditangkap Hari Ini 4 Juli 2023, Wanita Kembar Penipu Iphone 35 M Dibekuk di Serpong /PMJNews

PRIANGANTIMURNEWS - Saudara kembar bernama Rihana Rihani telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan PO iPhone, Selasa 4 Juli 2023.

Diketahui, Sikembar Rihana Rihani telah menjadi boronan selama satu bulan, atas kasus dugaan penipuan.

Rihana Rihani akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya, saat grebeg di apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang.

Baca Juga: Inilah 17 Nama Asli Pemain Sinetron Cinta Tanpa Karena di RCTI, Dibintangi Amanda Manopo dan Achmad Megantara

Rihana Rihani juga telah resmi ditetepkan sebagai tersangka kasus penipuan PO iPhone yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar.

Modus Rihana Rihani adalah menawarkan iPhone murah untuk dijual ulang oleh reseller.

Adapun sekema pembelian barang dengan mekanisme pemesanan awal (pre-order).

Baca Juga: Serangan Israel Terbesar di Jenin, Mengingatkan Palestina Pada Pengusiran Nakba Tahun 1948

Jadi, reseller harus membayar dulu pesanannya, batulah barang akan dikirimkan. Namun sayangnya, Korban reseller mengaku tidak mendapatkan barang setelah uang sudah dibayarkan.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka mulai hari ini resmi dilakukan penahanan.

"Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 4 Juli 2023, dilansir priangantimurnews.com dari PMJ News

Baca Juga: Yenny Wahid Mencalonkan Diri jadi Cawapres 2024, Pengamat Politik Sebut Representasi NU dan Tokoh Perempuan

Dalam kasus yang menjerat mereka, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucapnya.***

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah