Jangan Khawatir, Masyarakat yang Tidak Memiliki NIK Kini Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini penjelasannya

7 Agustus 2021, 12:42 WIB
Masyarakat yang Tidak Memiliki NIK Kini Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19. /indonesiabaik.id/

PRIANGANTIMURNEWS– Kabar baik, kini Bagi masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa daftar untuk ikut vaksinasi Covid-19.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes RI) dimana masyarakat yang tidak memiliki NIK dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Menurut Kemenkes, masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari 5 golongan, yaitu:

Baca Juga: Kamu Harus Tahu, Cek 5 Benda yang jadi Penyebab Koneksi Wifi Lemot

1.Kelompok penyandang disabilitas

2.Masyarakat adat,

3.Penghuni Lembaga pemasyarakatan

4.Penyandang masalah kesejahtraan sosial (PMB)

5.Pekerja migram bermasalah

Dari kelima golongan yang tidak memiliki NIK tersebut, maka mereka kini berhak untuk mendaftarkan vaksinasi Covid-19.

Untuk lebih lanjut, berikut alur pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi yang tidak memiliki NIK, sebagai mana dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id

Baca Juga: 5 Zodiak yang Gak Mudah Lupain Apapun, Daya Ingatnya Tajam Banget

1.Masyarakan yang belum memiliki NIK datang ke lokasi vaksinasi Covid-19.

2.Petugas Dukcapil mendata masyarakat yang tidak memiliki NIK untuk dibuatkan NIK baru.

3.Sebelumnya, akan dilakukan screening kesehatan terlebih dahulu.

4.Setelah lulus screening, masyarakat baru bisa menerima vaksin.

5.Selesai vaksinasi, masyarakat akan diberikan sertifikat vaksinasi.

Itulah alur pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang tidak memiliki NIK, semoga bermanfaat.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler