PRIANGANTIMURNEWS- Surat izin mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor.
Proses pembuatan SIM dapat dilakukan ke pihak berwajib yang menyediakan layanan pembuatan SIM.
Sebelum mendapatkan SIM, harus menjalani serangkaian tes yang disediakan, dimulai dari tes teori hingga praktek mengemudi.
Baca Juga: Sebuah Perahu Misterius di Pantai Pangandaran Diamankan Satgas Jaga Lembur
Jika dinyatakan lulus dalam tes pembuatan SIM, pengendara berhak mendapatkan SIM yang ada masa berlaku. Namun dalam perjalanan kepemilikan SIM biasanya rusak atau hilang.
Tidak perlu khawatir, karena dapat langsung diurus ke kepolisian untuk pengajuan mendapatkan SIM baru.
Berikut ini beberapa langkah yang harus dilakukan. Sebelumnya siapkan dokumen yang diperlukan dan ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Siapkan dokumen penting
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter
2. Datangi satuan penyelenggara administrasi (satpas) SIM terdekat
3. Mengisi formulir pendaftaran dan diisi lengkap
4. Bawa semua dokumen dan formulir kepada petugas SIM untuk diperiksa
5. Lakukan proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru
6. Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas
Itulah tadi langkah-langkah yang harus dilakukan jika SIM hilang atau rusak.
Semoga bermanfaat.***