Soal Kontroversial LGBT, Mahfud MD: LGBT Itu Kodrat, kan Tidak Bisa Dilarang

- 24 Mei 2023, 07:35 WIB
 Mahfud MD Menkopolkam /instagram @majfudmd
Mahfud MD Menkopolkam /instagram @majfudmd /

PRIANGANTIMURNEWS - Mahfud MD kembali menuai pernyataan kontroversial dengan menyampaikan pernyataan tentang perilaku dan pelaku LGBT (lesbian, gay, bisexual, and transgender).

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) pada Sabtu, 20 Mei 2023, dalam acara rapat kerja nasional (rakernas) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Puncak, Bogor, Jawa Barat.  

Pada awalnya Mahfud MD menyampaikan pembahasan tentang KUHP yang telah disahkan.
Dirinya menitikberatkan penyampaian pada beberapa protes terhadap KUHP. Dimana terdapat beberapa pasal kontroversial.

Baca Juga: Presiden Poligami, itu Julukan sang Aldi Taher, Benarkah Dia juga Presiden LGBT? Yuk Simak Sampai Abis

Diantaranya pasal yang mendapatkan protes, ialah pasal yang memuat tentang binatang piaraan dan LGBT.  

Dilansir dari YouTube KAHMI dalam sambutannya tersebut, Mahfud MS membahas para kaum penyuka sesama jenis atau LGBT tersebut.

Bahwa menurutnya, LGBT adalah kodrat yang tidak dapat dilarang.

"LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang," ungkap Mahfud.

Baca Juga: Bupati Rudy Gunawan Berikan Tanggapan Terkait Adanya Kelompok yang Protes Raperda Anti-LGBT di Garut

Dirinya juga menyebut secara gamblang bahwa LGBT tidak dilarang dalam KUHP yang sudah disahkan.

Dirinya malah menegaskan bahwa yang dilarang hanya perilakunya, bukan pelaku LGBT tersebut. Dengan mengiringi kata bahwa manusia bagaimanapun adalah ciptaan Tuhan.

"Orang LGBT kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu ndak boleh dilarang wong Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbi, tetapi perilakunya yang dipertunjukan kepada orang itulah yang tidak boleh," tambahnya.

Ditegaskan, bahwa KUHP yang berlaku mulai tahun 2026 sama sekali tidak mengatur pasal tentang LGBT. Itu hanya mengatur secara umum soal pelecehan yang tidak terbatas oleh LGBT.

Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara Soal Penetapan Johnny G Plate

"Sehingga apa rumusannya? Dalam RKUHP itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya barang siapa melakukan hubungan seks di luar nikah dan anak di bawah umur," ujarnya

"Kan LGBT itu bisa tercakup di situ meski tidak semua. Sebab misal, dewasa tidak, di bawah umur kan sulit pembuktiannya, kan harus disaksikan, ya ndak mau orang LGBT disaksikan orang," tuturnya.

Isu LGBT kembali naik ketika Persaudaraan Alumni (PA) 212 menolak keras konser Coldplay yang nantinya akan digelar pada 15 November 2023.

Diwakilkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin.

Baca Juga: Mahfud MD, Sosok Potensial Dampingi Ganjar

Bahkan pernyataan kontroversial Mahfud MD pun menuai kritik pedas kritikus Nicho Silalahi. melalui akun pribadinya pada Rabu, 23 Mei 2023.

“Jika LGBT kodrat maka izinkan saya mendoakan agar seluruh keturunanmu menjadi LGBT pak @mohmahfudmd,”  ujar Nicho.***

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Kahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x