Istri Sah dan Istri Siri Politikus PKS Saling Lapor ke Polisi, Ini Penyebabnya

- 11 Juni 2023, 07:30 WIB
Istri politikus PKS BY, R (kedua dari kiri) ditemani kuasa hukumnya Mila Ayu Dewata Sari (kiri) saat melaporkan MY ke Polda Metro Jaya, Sabtu 10 Juni 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Istri politikus PKS BY, R (kedua dari kiri) ditemani kuasa hukumnya Mila Ayu Dewata Sari (kiri) saat melaporkan MY ke Polda Metro Jaya, Sabtu 10 Juni 2023. ANTARA/Ilham Kausar /

PRIANGANTIMURNEWS - Istri sah dan istri siri politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni BY saling lapor ke Polisi.

Istri sah berinisial R melaporkan MY karena telah membuat laporan palsu terkait dengan KDRT yang menimpanya.

Sedangkan MY yang merupakan istri siri BY, lapor ke polisi karena, dia menjadi korban penganiayaan atau KDRT yang dilakukan suaminya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Mulai Mencari Panggung Politik Baru, Bersama PKS Lakukan Ini di Bekasi

Namun apa yang dilaporkan MY, menurut R istri sah BY semua tidak benar.

Makanya R  istri sah dari seorang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni BY melaporkan istri siri berinisial MY atas dugaan membuat laporan palsu.

"Membuat laporan pidana kepada wanita berinisial MY dan yang selama beberapa bulan ini sudah menggegerkan jagad media keterkaitan dengan salah satu politikus partai," ujar kuasa hukum dari R, Mila Ayu Dewata Sari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 9 Juni 2023.

Baca Juga: Praktik Nikah Siri Sangat Merugikan Perempuan, Ini Kata Kepala KUA Cipedes

Mila menjelaskan laporan tersebut telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3280/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"MY menyebut cerita tentang adanya penganiyaan dan kemudian dibumbui menjadi laporan KDRT dan terindikasi pembohongan publik karena tidak disertai dengan Visum et Repertum (VER) yang sah dan meyakinkan, " ucapnya.

Mila menyebutkan VER adalah alat bukti adanya penganiyaan. Sehingga dalam kasus ini perlu dilakukan pemastian terhadap adanya keaslian dan keabsahan VER yang dilampirkan.

"Karena itu kami melaporkan balik MY dengan sangkaan pasal pasal 220, 310 dan juga 311 KUHP, " jelasnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemukulan Siswa SMA di Tasikmalaya, Ortu Korban Lapor ke Polisi

Dalam laporannya pihak kuasa hukum juga menyerahkan bukti-bukti terkait adanya dugaan kebohongan terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh MY, termasuk bukti kebohongan MY secara personal yang disampaikan secara digital maupun dalam pernyataan pers.

"Termasuk mengenai kebohongan MY yang mengaku hamil dan diperkosa. Sementara hingga saat ini MY tidak pernah menunjukkan hasil pemeriksaan kehamilannya dari instansi kesehatan atau kedokteran yang berizin, " tambahnya.

"Misalnya saja tentang pengakuan MY adalah seorang magister hukum dari salah satu universitas terkemuka di Indonesia. Sementara hasil dari penelusuran, yang bersangkutan belum lulus dari kampus tersebut," pungkasnya.

Mila menambahkan laporan ini adalah inisiatif dari kliennya dan juga anak beliau.

Baca Juga: Baim Wong Batal Naik Haji di Tahun 2023! Karena Sang Istri Paula Verhoeven Alami Hal Ini

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Kuasa Hukum BY, Ahmad Mihdan menepis isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kliennya terhadap istri keduanya atau MY.

Ia menjelaskan selama menikah dari Februari hingga November 2022, sering kali terjadi keributan yang memicu pertengkaran antara BY dan MY. Namun, pertengkaran itu tidak sampai melakukan KDRT.

"Keributan yang menimbulkan pertengkaran hebat, tetapi tidak terjadi KDRT lebih ke pergulatan mereka bertengkar ambil telepon segala macam lah. Jadi ini yang terjadi," kata Ahmad di Resto Kapau Garuda Kuningan, Jakarta, Jumat 26 Mei 2023.***



Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x