PRIANGANTIMURNEWS-Dua perempuan asal Bandung ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota Kamis 12 Oktober 2023.
Penangkapan dua perempuan cantik itu dilakukan, karena keduanya terbukti memiliki narkoba jenis sabu.
Dua perempuan itu berinisial NA (40) warga Kecamatan Arcamanik Kota Bandung dan ME (37) warga Kecamatan Mandalajati Kota Bandung.
Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu di Humbahas Sumatera Utara Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Saat ditangkap petugas dari tangan pelaku diamankan barang bukti 3 paket narkoba jenis sabu seberat 2,03 gram.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa anggotanya mengamankan dua perempuan yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Benar kami amankan dua perempuan asal Kota Bandung, dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu," ungkapnya, Kamis 12 Iktiber 2023.
Baca Juga: Penyelundupan Sabu sabu 99 Kilogram di Pidi Aceh Berhasil Digagalkan Bea Cukai Aceh
Ia menjelaskan, para pelaku diamanakan di wilayah Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
"Selain sabu sebanyak 2,03 gram, kami amankan juga alat hisap beserta tas dan handphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi," jelasnya
Ia menambahkan dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan narkoba tersebut dari R (masih buron).
Baca Juga: Mahfud MD Ceramah Kebangsaan di Halaqah IAILM Suryalaya, Begini Kesan Ketua IKIAD Tasikmalaya
Karena memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan narkoba tanpa ijin dari pihak berwenang, maka disangkakan pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Akibat perbuatannya keduanya diancam hukuman minimal minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Ikhwan.***