Gara-gara Sebar Foto-Video Syur Mantan Pacar, Pria di Depok Ditangkap Polisi

- 29 November 2023, 18:50 WIB
 Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan./PMJ Kolase
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan./PMJ Kolase /

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang pria berinisial JS (34) diamankan Satreskrim Polres Metro Depok karena diduga menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya.

Dengan disebarkan foto dan video syur itu, Korban yang merasa malu, kemudian laporkan kasus ini ke SPKT Polres Metro Depok, sambungnya.

Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan korban berinisial SF. Perempuan yang tinggal di Kelapa Dua, Cimanggis ini baru mengetahui setelah temannya mengirim pesan WhatsApp.

Baca Juga: Ini Kronologi Penangkapan Pelaku yang Produksi Film Porno

“Awalnya korban mendapat info temannya mendapat kiriman pesan Whatsapp yang mengandung konten pornografi berupa foto dan video,” ungkap Made 28 November 2023.

Made menjelaskan, korban sempat merasa malu saat hendak melapor ke SPKT. Namun, SF memberanikan diri membuat Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 1372 / XI / 2023 / Spkt / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya, 20 November 2023.

Korban yang merasa malu, kemudian laporkan kasus ini ke SPKT Polres Metro Depok, sambungnya.

Baca Juga: Mahasiswa Asal Bali Jadi Tersangka Kasus Video Porno Kebaya Merah

Selain menangkap pelaku JS, lanjut Made, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya print out pesan WhatsApp dan satu ponsel Xiaomi Note 10S.

Atas perbuatannya, pelaku JS telah diamankan dan disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.***

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x