Edarkan Narkoba, 35 Orang Dibekuk Polres Garut, Dua Diantaranya Guru

- 6 Juni 2024, 19:00 WIB
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky ungkap peredaran narkoba
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky ungkap peredaran narkoba /Istimewa/

PRIANGANTIMURNEWS- Sebanyak 35 orang dibekuk Satresnarkoba Polres Garut karena mengedarkan narkoba.

Tragisnya lagi, dari 35 pelaku pengedar narkoba itu Dua di antaranya oknum guru SD berstatus PPPK di Garut.

Dalam penangkapan itu, petugas Satresnarkoba juga menyita barang bukti 30.000 butir psikotropika dan pil haram.

Baca Juga: TNI: Siap Kirim Satu Brigade 4 Batalyon Perdamaian ke Gaza, Tunggu Mandat dari PBB

Selain itu polisi juga menyita paketan narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis dari tangan bandar narkoba.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, 35 pengedar narkoba ditangkap dari 21 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Rohman menyebutkan pelaku yang pertama yang terciduk, adalah oknum guru berinisial B. Sehingga, usai diperiksa lanjutan kasus ini mengembang.

Baca Juga: Mengapa Billboard Alun-Alun Ciamis Dibongkar? Disulap Jadi Pusat Kuliner

“Ada 35 orang tersangka yang kita amankan dari 21 kasus. Untuk tersangka merupakan pengedar narkoba jenis narkotika, psikotropika, dan obat-obatan,” kata Kapolres Garut, Kamis 6 Juni 2024.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit menambahkan, bahwa pelaku merupakan satu jaringan, akan tetapi untuk kasus berbeda. Pasalnya, penangkapan mereka dan TKP berbeda.

“Awalnya satu jaringan. Si tersangka B ini mendapat dari atas (bandar besar), kemudian ia sebar ke jaringan lain,” katanya.

Adapun barang bukti yang Polres Garut amankan dari 35 pengedar narkoba antara lain sebanyak 30 ribu butir pil haram. Kemudian, 18 paket sabu, 15 paket ganja, 13 paket sinte, dan lainnya.

Baca Juga: Pertemuan D-8 di Turki: Akan Soroti Sikap Kolektif Isu Palestina-Israel

Akibat perbuatannya itu, para pelaku terancam pasal berbeda. Untuk pengedar jenis narkotika dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan untuk pengedar psikotropika, ancaman 15 tahun, dan pengedar obat haram dijerat Undang-Undang Kesehatan, ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah