PRIANGANTIMURNEWS - Amerika Serikat (AS) kembali mengeluarkan Hak Veto untuk mencegah keanggotaan penuh Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Keputusan Veto yang dilakukan AS itu menggagalkan lagi rancangan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang kesekian kalinya untuk Palestina.
Dari 15 anggota Dewan Keamanan yang berkumpul di New York, AS pada Kamis, 15 April 2024.
Membuktikan bahwa AS menjadi satu-satunya negara sekutu Israel yang kontra keras terhadap keanggotaan Palestina.
Hak Veto tersebut, dengan sistematis mencegah Palestina secara struktur menjadi negara yang berdaulat.
Serta merupakan tindakan menutup mata atas penjajahan dan genosida yang dilakukan Israel.
Padahal Palestina sudah mengantongi sebanyak 12 anggota Dewan Keamanan PBB untuk menjadi anggota Penuh.
Baca Juga: 60.000 Wanita Hamil di Gaza Terancam Alami Gizi Buruk, AS akan Bangun Pelabuhan
Bahkan Inggris saja yang merupakan sekutu kuat lain Israel memilih abstain, bersama dengan Swiss. Keanggotaannya diblokir dengan 12 suara mendukung dan 2 abstain, termasuk Inggris dan Swiss
Sebelum pemungutan suara, utusan Aljazair untuk PBB bernama Amar Bendjama menyampaikan pesan penting.
Bahwa sudah waktunya bagi Palestina untuk mengambil tempat yang selayaknya di antara komunitas bangsa-bangsa di PBB.
Mencari keanggotaan di PBB adalah ekspresi mendasar dari penentuan nasib sendiri Palestina untuk merdeka.
“Hari ini, seruan sejarah kembali bergema. Merupakan kehormatan bagi saya untuk menyampaikan rekomendasi kepada dewan untuk mengakui Negara Palestina sebagai anggota penuh PBB," paparnya.
“Ini adalah langkah penting untuk memperbaiki ketidakadilan yang sudah berlangsung lama,” tambah Bendjama.
Baca Juga: Yaman Dibom AS-Inggris, Houthi: Tidak akan Menghalangi Posisi Kami dalam Mendukung Palestina
Dirinya mendesak setiap anggota untuk mendukung resolusi tersebut, khususnya untuk kemerdekaan Palestina dan menghentikan genosida di Gaza.
Palestina sebelumnya telah diterima sebagai negara pengamat Majelis Umum PBB pada tahun 2012.
Itu mengizinkan utusannya untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi PBB tetapi tanpa pemungutan suara.
Negara-negara yang diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan, sesuai dengan Piagam PBB.
Baca Juga: Gaza Jadi Medan Perang Tanpa Ampun, PBB: Semua Tempat Berlindung Kini Tidak Aman
Sebuah resolusi dewan memerlukan setidaknya sembilan suara setuju dengan catatan tidak ada Hak Veto yang dilayangkan dari salah satu anggota tetap.
Anggota tetap yang memiliki hak suara veto diantaranya adalah AS, Inggris, Perancis, Rusia atau China.
Permohonan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB terjadi di tengah serangan mematikan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Baca Juga: Kabar Dua Bencana Besar Dunia: Korban Maroko dan Libya Bertambah, PBB Jamin Bantuan
Hampir 34.000 warga Palestina dilaporkan meninggal hingga saat ini, yang telah disahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai Genosida Israel.
Hak Veto yang dilayangkan AS justru memperburuk kondisi kemanusiaan di Palestina, dan hal tersebut dianggap hanya akan menjadi pemicu konflik besar di masa depan.***