Tik Tok Digugat 24 Triliun Oleh Puluhan Ribu Orang Tua di Eropa

- 6 Juni 2021, 17:26 WIB
Ilustrasi tiktok
Ilustrasi tiktok /pexels/

PRIANGANTIMURNEWS- Sebanyak 64 ribu orang tua di Belanda dan sejumlah negara Uni Eropa menggugat Tik tok ke pengadilan 24 triliun lebih.

Orang tua ini bergabung dalam Yayasan somi Yayasan riset informasi pasar yang berbasis di Amsterdam, meminta ganti rugi senilai €1,4 miliar atau Rp 24 Triliun.

Alasannya , yayasan SOMI menuduh Tik Tok mengepul dan menggunakan data anak-anak tanpa izin.

Baca Juga: Enam Khasiat Bawang Putih Tunggal, Salah Satunya Bisa Mematikan Kanker

Aktivitas ini dianggap bertentangan dengan undang-undang keamanan data Uni Eropa,termasuk undang-undang privasi dan undang-undang yang melarang penargetan iklan terhadap anak-anak.

Dikuti priangantimurnews.com dari narasumber.room Douwe Linders  Pengacara SOMI menyebutkan "Tidak jelas sebagaimana Tik Tok menggunakan data pribadi mereka tidak meminta izin dengan benar," ungkpanya.

Bantahan TikTok, TikTok mengklaim mereka memprioritaskan keamanan data pribadi.

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Ridwan Kamil Ajak Kepala Daerah dan Masyarakat Jaga Alam

TikTok mengklaim telah memberi orang tua akses ke akun anak-anak mereka, sehingga orang tua dapat mengontrol akun-akun di bawah usia 16 tahun.

Dimana Tik Tok hanya menginginkan anak-anak di atas usia 13 tahun untuk menjadi anggota platfrom dengan persetujuan orang tua.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @narasinewsroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah