PRIANGANTIMURNEWS– AS telah memberikan sanksi kepada pejabat China di Hongkong pada Jumat, 16 Juli 2021.
AS menjatuhkan sanksi atas dasar tindakan keras yang dilakukan Beijing terhadap demokrasi di Hongkong.
Hal ini merupakan upaya Washington dalam meminta tanggung jawab China terhadap erosi aturan hukum di wilayah bekas jajahan Inggris.
Dilansir Reuters pada Sabtu, 17 Juli 2021, pihak Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi kepada tujuh pejabat China.
Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Apa itu Multiple Intelligence?
Pemerintahan Amerika Serikat memberi peringatan mengenai bisnis AS terhadap risiko operasi dan kegiatannya di Hongkong, setelah China melakukan pemberlakukan undang-undang keamanan nasional baru pada tahun lalu.
Juru bicara Komisioner Kementerian Luar Negeri China di Hongkong menuturkan dalam sebuah pernyataan yang mengecam tindakan AS dengan menganggap adanya campur tangan secara terang-terangan di Hongkong.
AS memiliki kekhawatiran mengenai dampak dari undang-undang keamanan nasional Hongkong yang akan berpengaruh terhadap perusahaan internasional.***