Baca Juga: Alun-Alun Singaparna Semakin Pangling!, Ridwan Kamil Beri Pesan Ini Kepada Masyarakat
Pelaku kemudian ditahan selama 2 Hari untuk penyidikan dan terancam pasal intimidasi kriminal berupa hukuman pidana 2 tahun penjara atau denda.***
Baca Juga: Alun-Alun Singaparna Semakin Pangling!, Ridwan Kamil Beri Pesan Ini Kepada Masyarakat
Pelaku kemudian ditahan selama 2 Hari untuk penyidikan dan terancam pasal intimidasi kriminal berupa hukuman pidana 2 tahun penjara atau denda.***
Editor: Galih Cipta Nugraha
Sumber: Youtube Tomo Media