Warga Australia Marah Atas Pembebasan Pelaku Bom Bali Umar Patek

- 8 Desember 2022, 16:44 WIB
Potret Umar Patek tersangka pembuat bom Bali 2002
Potret Umar Patek tersangka pembuat bom Bali 2002 /

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang penyintas bom Bali 2002 pada Kamis (8 Desember) mengatakan "menggelikan" melihat salah satu pembuat bom dibebaskan dari penjara Indonesia setelah menjalani setengah dari hukuman 20 tahunnya.

Umar Patek adalah anggota kelompok terkait Al Qaeda yang meledakkan dua bom di luar bar dan klub malam Bali pada Oktober 2002, menewaskan 202 orang - termasuk 88 warga Australia.

Patek dibebaskan bersyarat pada hari Rabu, pihak berwenang Indonesia mengkonfirmasi, meskipun berulang kali ada permintaan dari pemerintah Australia untuk menahannya di balik jeruji besi.

Korban serangan Australia Peter Hughes, yang berbicara di persidangan Patek pada 2012, mengatakan ekstremis yang dihukum itu pantas menjalani "hukuman terberat".

Baca Juga: Hukum Seks Indonesia 'Paku di Peti Mati' Untuk Hak LGBTQ

"Baginya untuk dikeluarkan, itu menggelikan," katanya kepada penyiar nasional Australia ABC.

Pihak berwenang Indonesia mengatakan mereka yakin Patek telah merehabilitasi dirinya sendiri di dalam penjara setelah menyelesaikan program deradikalisasi.

Patek mengatakan dia ingin mengabdikan dirinya untuk deradikalisasi narapidana lain.


Wakil perdana menteri Australia Richard Marles mendesak Indonesia untuk menjaga Patek di bawah "pengawasan konstan".

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x