Pelaku Bom Bali I Umar Patek Dinyatakan Bebas Bersyarat, Australia Mengecam

- 16 Desember 2022, 21:45 WIB
Pelaku bom Bali I Umar Patek, dinyatakan bebas bersyarat pada 7 Desember lalu. Meski bebas, Umar mendapat pengawasan ketat./Tangkapan layer Youtube 10 News First
Pelaku bom Bali I Umar Patek, dinyatakan bebas bersyarat pada 7 Desember lalu. Meski bebas, Umar mendapat pengawasan ketat./Tangkapan layer Youtube 10 News First /

PRIANGANTIMURNEWS – Umar Patek atau Hisyam Bin Alizein diketahui telah bebas bersyarat pada 7 Desember 2022.

Umar Patek sebelumnya divonis 20 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam aksi teroris bom Bali I.

Ditjen Pas menjelaskan, Umar Patek dibebaskan karena memenuhi persyaratan administratif, diantaranya telah menjalani 2/3 masa tahanan dari vonis yang dijatuhkan, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan.

Baca Juga: Apes! Jelang Final Piala Dunia, 3 Pemain Prancis Terkena Flu Unta

Selain itu, Umar juga menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Statusnya kini bukan lagi narapidana, melainkan Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya.

Namun, pembebasan bersyaratnya justru mengundang perhatian publik dan kecaman masyarakat Australia.

Pasalnya, warga Australia yang menjadi korban selamat Bom Bali beranggapan Umar Patek seharusnya mendapat hukuman paling berat.

Baca Juga: Dihukum 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Tak Perlu Ganti Rugi Harta Korban Quotex

Australia juga meminta Indonesia agar melakukan pemantauan ketat terhadap Umar Patek setelah menghirup udara bebas.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Youtube 10 News First


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x