PRIANGANTIMURNEWS – Umar Patek atau Hisyam Bin Alizein diketahui telah bebas bersyarat pada 7 Desember 2022.
Umar Patek sebelumnya divonis 20 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam aksi teroris bom Bali I.
Ditjen Pas menjelaskan, Umar Patek dibebaskan karena memenuhi persyaratan administratif, diantaranya telah menjalani 2/3 masa tahanan dari vonis yang dijatuhkan, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan.
Baca Juga: Apes! Jelang Final Piala Dunia, 3 Pemain Prancis Terkena Flu Unta
Selain itu, Umar juga menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Statusnya kini bukan lagi narapidana, melainkan Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya.
Namun, pembebasan bersyaratnya justru mengundang perhatian publik dan kecaman masyarakat Australia.
Pasalnya, warga Australia yang menjadi korban selamat Bom Bali beranggapan Umar Patek seharusnya mendapat hukuman paling berat.
Baca Juga: Dihukum 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Tak Perlu Ganti Rugi Harta Korban Quotex
Australia juga meminta Indonesia agar melakukan pemantauan ketat terhadap Umar Patek setelah menghirup udara bebas.