Viral! Malaysia Hancurkan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia di Hutan Negeri Sembilan

- 13 Februari 2023, 10:34 WIB
 Perkampungan ilegal warga Indonesia yang telah dihancurkan oleh aparat Malaysia./Facebook Jabatan Imigresen Malaysia
Perkampungan ilegal warga Indonesia yang telah dihancurkan oleh aparat Malaysia./Facebook Jabatan Imigresen Malaysia /

PRIANGANTIMURNEWS - Malaysia hancurkan perkampungan ilegal milik warga Indonesia di wilayah Hutan Malaysia.

Laporan tersebut disampaikan oleh Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu dan sempat viral di Malaysia dan di Indonesia.

Informasi itu pertama kali diposting oleh akun Facebook Jabatan Imigresen Malaysia. Memperlihatkan foto perkampungan Indonesia yang telah hancur.

Baca Juga: Persebaya vs PSS Sleman BRI Liga 1: Jadwal, Preview, H2H dan Misi Bajul Ijo Meneruskan Tren Positifnya

Lokasi perkampungan ilegal tersebut terletak di wilayah Nilai, Negeri Sembilan, Malaysia. Perbatasan antara Negeri Sembilan dengan Selangor.

Tersembunyi dan terisolasi karena lokasinya perkampungan ilegal itu berada di perkebunan kelapa sawit yang terbengkalai.

Perkampungan ilegal warga Indonesia di hutan Malaysia tersebut kurang memiliki akses jalan masuk karena terhalang lebatnya tanaman kelapa sawit.

Ada aliran sungai yang kecil dan jernih, hal tersebut yang mencukupi kebutuhan air minum sehari-hari mereka.

Baca Juga: Pegawai Lapas Tasikmalaya Harus Netral Dalam Pemilu 2024, Davy Bartian: Ada ASN Melanggar Akan Kena Sanksi

Hal yang unik lain adalah ternyata jarak lokasi tersebut tidak jauh dari kantor kepolisian distrik baru Malaysia, hanya berjarak empat kilometer.

Serta hanya berjarak beberapa menit dari jantung kota yang sangat ramai dan padat.

Dalam postingan tersebut juga ditunjukkan pernyataan dari JIM yang telah mendatangi perkampungan tersebut dalam Operasi Penegakan Terpadu pada 1 Februari 2023.

Setelah adanya beberapa laporan dari warga sekitar tentang pemukiman orang Indonesia yang tidak memiliki kelengkapan surat.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ahmad Dzaffir Mohd Yussof, Kepala Kepolisian Negeri Sembilan yang dilansir oleh The Star.

Baca Juga: Yuk Mengintip Budidaya Larva Ikan Nila di Kaki Gunung Galunggung Tasikmalaya, Hasilnya Sangat Mengejutkan!

“Kami dapat informasi tentang perkampungan ilegal beberapa bulan lalu pada 2022. Setelah dikonfirmasi, kami melakukan operasi bersama dan kami senang itu sukses,” ujar Dzaffir.

“Kami butuh orang untuk maju dan melaporkan. Mereka bisa melapor ke lembaga penegak hukum mana pun, terutama Imigrasi dan tindakan akan segera diambil,” katanya.

Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud, Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menyampaikan bahwa warga Indonesia yang tinggal di sana tidak berniat kembali untuk pulang.

Mereka dilaporkan ingin tetap tinggal di negara Malaysia, namun dokumen dan surat menyuratnya tidak sah dan tak lengkap.

Baca Juga: Mengerikan! Selama 4 Bulan Terjadi 510 Kali Gempa Susulan di Cianjur, Terakhir Minggu 12 Februari 2023

Bahkan pihak JIM melalui berita World of Buzz pada Kamis, menyampaikan bahwa perkampungan tersebut sudah ada dalam jangka waktu yang cukup lama.

Setelah pihak JIM melakukan pemeriksaan di pemukiman tersebut, terlihat dari jalur-jalur yang rapi dibuat di dalam hutan padahal kondisi tanah berawa dan tak rata.

Bahkan perkampungan tersebut sudah terdapat genset dan memiliki sekolah darurat tersendiri, dengan silabus pembelajaran Indonesia.

Juga ironisnya sudah memiliki ternak ayam dan lahan jagung tersendiri.

Dalam laporannya JIM menyampaikan 68 WNI telah dilakukan pemeriksaan, dan 67 orang di antaranya ditahan karena pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga: Menengok Suasana Malam Minggu di Masjid Al Jabbar, serasa Pasar Kaget, Penuh Sesak dengan Para Pedagang

Alasan ditahan karena tidak memiliki dokumen identitas sah serta overstay yang melanggar UU Imigrasi 1959/63, UU Papor 1066 dan peraturan Imigrasi 1963 milik Malaysia.

Ironisnya warga Indonesia yang ditahan tersebut berkisar dari usia paling muda dua bulan dan paling tua 72 tahun.

Untuk mencegah kembalinya warga Indonesia ke perkampungan di tengah hutan Malaysia itu, aparat setempat pada akhirnya harus menghancurkannya.***

KEY: Perkampungan ilegal, warga, Indonesia, Malaysia, JIM, Nilai, Negeri sembilan, hutan, kelapa sawit, dokumen, imigrasi.

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Facebook Jabatan Imigresen Malaysia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x