Serta memuji kemurahan hati pemerintah Indonesia, pemerintah daerah dan masyarakat di Provinsi Aceh yang mau menampung para pengungsi tersebut.
Kepastian perlindungan dan kebutuhan dasar para imigran Rohingya tersebut telah berpedoman pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 125 tentang Penanganan Pengungsi.
Baca Juga: Hati- hati Saat Bicara ! Jangan Sampai Perlihatkan Keadaan Hati Begitu Mudah
Dengan adanya landasan tersebut, UNHCR melakukan kerja sama serta berkoordinasi selalu dengan pihak pemerintah atau otoritas setempat terkait penanganan hal tersebut.***