"Untuk memelihara agar Asia Tenggara menjadi kawasan bebas nuklir," tambahnya.
Dirinya memimpin KTT SEANWFZ, serta membahas terkait kemajuan dari penandatanganan Protokol SEANWFZ.
Protokol SEANWFZ menyangkut perjanjian Bangkok yang telah ditandatangani tahun 1995 oleh semua negara anggota ASEAN.
Dimana Asia Tenggara menyatakan merupakan kawasan bebas senjata nuklir. Dengan menandatangani perjanjian tersebut, negara ASEAN memiliki kesepakatan bersama tentang nuklir.
Baca Juga: Gelombang Tinggi hingga 3,5 Meter Ancam Nusa Dua Bali, Nelayan dan Pelaku Wisata Diminta Waspada
Pertama, 'tidak dapat mengembangkan, membuat, memperoleh, memiliki, atau memiliki kendali atas senjata nuklir'.
Kedua, 'tidak boleh menempatkan atau mengangkut senjata nuklir dengan cara apa pun'.
Serta ketiga itu, 'termasuk menguji atau menggunakan senjata nuklir'.
Protokol SEANWFZ pada dasarnya dibuat bukan hanya untuk kawasan ASEAN saja. Tetapi diajukan pula untuk China, Rusia, Prancis, Inggri dan Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: Ilmuwan Penemu Nikuba Dibantai Habis BRIN dan Pemerintah, Aryanto: Nggak Butuh Pak