Keputusan ICJ: Perintah Israel Cegah Genosida di Gaza, Tapi Gagal Tetapkan Gencatan Senjata

- 27 Januari 2024, 07:45 WIB
Mahkamah Internasional telah mengumumkan hasil keputusannya pada Jumat, 26 Januari 2023 yang menyatakan bahwa Israel telah melakukan Genosida di Gaza.
Mahkamah Internasional telah mengumumkan hasil keputusannya pada Jumat, 26 Januari 2023 yang menyatakan bahwa Israel telah melakukan Genosida di Gaza. /Anadolu/

PRIANGANTIMURNEWS - Hasil sidang Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dugaan Genosida di Gaza oleh Israel telah diumumkan pada Jumat, 26 Januari 2023.

Sidang tuntutan Afrika Selatan yang berlangsung pada 19.00 WIB tersebut secara general menyatakan bahwa Israel telah terbukti melakukan Genosida di Gaza, Palestina.

Suara diputuskan bulat dari 15 hakim ICJ yang menyetujui, dengan dua hakim lainnya yang menolak pengakuan Genosida oleh Israel.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Segera Putuskan Kasus Genosida Israel: Menlu Retno Pilih Walk Out

Dari 15 Hakim tersebut, maka Hasil dari musyawarah ICJ menyatakan bahwa Israel harus mencega pasukannya melakukan genosida.

"Israel harus mencegah pasukannya dari melakukan genosida, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan," ujar Juru Bicara Mahkamah Internasional.

“Negara Israel, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza," lanjutnya.

"(Harus) mengambil tindakan, semua tindakan yang berada dalam kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal II Konvensi ini,” sambungnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kecam Pernyataan PM Israel Benjamin Netanyahu, Data Pelanggarannya Sudah Terlalu Panjang

Mahkamah Internasional kemudian memaparkan secara khusus rujukan hukum dalam penetapan hasil keputusan, dari pasal yang dimaksud.

“(a) pembunuhan anggota kelompok tersebut, (b) menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok," papar Jubir ICJ.

"(c) dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian," tambahnya

"(d) menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Afrika Selatan VS Israel: Pertarungan Besar Lain di Mahkamah Internasional Untuk HAM di Gaza

Mengenai blokade bantuan dan layanan kemanusiaan, pengadilan yang berbasis di Den Haag itu mengatakan bahwa Israel harus segera mengambil tindakan efektif bantuan kemanusiaan.

Berikut adalah ringkasan point-point hasil keputusan sidang yang disampaikan oleh Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda:

1) Israel harus menghentikan serangan terhadap warga warga Palestina,

2) ICJ harus menghentikan hasutan terhadap rakyat Palestina secara kelompok,

3) Bantuan kemanusiaan harus dijamin sampai kepada warga Gaza,

Baca Juga: Afrika Selatan Laporkan Genosida Gaza ke Mahkamah Internasional, Israel: Pencemaran Nama Baik!

4) Segala bukti nyata dalam konflik di Gaza harus disimpan,

5) Israel harus menjawab seluruh pertanyaan peradilan dalam kurun waktu satu bulan dan tanggal akan diumumkan kemudian,

6) Semua pihak yang terlibat telah terikat oleh hukum 'Humaniter Internasional',

7) Menyerukan pembebasan sandera yang ditawan di Gaza, Palestina oleh kelompok Pejuang Palestina.

Dalam hasil keputusan sidang yang diumumkan, ICJ secara tegas mencegah Genosida di Gaza. Tetapi gagal untuk menetapkan Gencatan Senjata Permanen.

Baca Juga: Voting Suara Resolusi Gaza Kembali Tertunda, Laut Merah akan Menjadi Medan Perang!

RESPON TERHADAP HASIL PUTUSAN

Pasca hasil keputusan Mahkamah Internasional keluar, Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandour menyampaikan komentarnya.

Dirinya menyatakan bahwa keputusan sementara tersebut akan penting untuk menyelamatkan nyawa warga Palestina di Gaza yang mengalami Genosida.

Pandour menyatakan bahwa seharusnya gencatan senjata disertakan, dan akan disertakan. Menyatakan bahwa dirinya akan terus mengamati kasus tersebut.

Hasil dari ICJ sedikit banyak telah membuat masyarakat Dunia kecewa, karena tidak menyertakan kalimat gencatan senjata yang akan masuk dalam aktualisasi agenda Internasional.

Baca Juga: Israel Paranoid: Bangun Tembok Anti-Terowongan Hamas di Perbatasan Mesir sampai Gaza

Dirinya kemudian menyerukan solusi dua negara, dan mencatat bahwa Dunia harus mencatat kekejaman Israel dan Israel harus mencatat Komunitas Dunia kuat.

“Harapan saya adalah kita akan mulai bergerak menuju proses yang membahas secara substantif solusi dua negara,” ungkap Pandor.

REAKSI ISRAEL

Mendengarkan hasil keputusan sidang Mahkama Internasional, Israel tampak benar-benar tidak menerima bahwa mereka telah melakukan Genosida di Palestina.

Israel kembali mengulangi dalih 'mempertahankan diri' dari serangan Hamas, dan mengabaikan korban jiwa warga sipil Palestina.

Baca Juga: Al Jazeera Mengecam: 2 Jurnalis Terkemuka Dibunuh Israel! Termasuk Anak Wael Al-Dahdouh

Hakim Israel Aharon Barak bahkan hanya menyetujui dua tindakan sementara yang dikeluarkan oleh ICJ.

Langkah yang disetujuinya tersebut adalah mencegah dan menghukum hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida terhadap anggota kelompok Palestina di Jalur Gaza.

Serta upaya untuk segera melakukan tindakan efektif yang memungkinkan penyediaan layanan dasar dan kebutuhan mendesak serta bantuan kemanusiaan.

Tetapi apa yang disampaikan oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu lebih berbahaya, dengan melakukan pembelaan bahwa Israel melakukan 'perang yang adil'.

Baca Juga: Rumah Sakit Indonesia di Gaza Berhenti Beroperasi: Kehabisan BBM dan Difitnah Lindungi Hamas

"Kami akan melakukan segalanya untuk membela diri sambil menjunjung hukum internasional," kata Benjamin.

"Kami melakukan perang yang adil dan kami akan melanjutkannya sampai kemenangan mutlak," tambahnya.

Israel juga menuduh Den Haag, Belanda telah mencegah Israel untuk membela diri.

"Israel mempunyai hak untuk membela diri, dan pengadilan di Den Haag telah mencegah kita melakukan hal tersebut," paparnya.

Baca Juga: 15.000 Bayi Palestina akan Lahir di Gaza saat Genosida Israel: Rata-Rata Kembar!

"Kami akan melanjutkan perang ini sampai kemenangan total dan kembalinya semua sandera dan sampai Gaza tidak lagi menjadi sumber ancaman bagi Israel," ancamnya.

Dengan ini, Netanyahu melakukan retorika dalih bahwa Israel adalah pihak yang tidak bersalah selama pembunuhan berpuluh-puluh tahun.

Merasa haknya dirampas, sementara tanah yang dimiliki Israel adalah hak milik warga-warga Palestina.

Baca Juga: Merinding! Ditemukan Selembar Ayat Al Qur'an di Puing-Puing Masjid Gaza Palestina, Ternyata Surah As Saffat

Membuktikan, bahwa penjajahan di era modern ini masih berlangsung dan jauh lebih kejam dari sebelumnya.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Anadolu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x