Nekat Pulang dari Tempat Isolasi, Pasien Positif Covid-19 Nyaris Diusir Warga

20 Januari 2021, 21:53 WIB
Lurah Kelurahan Kejaksan Catur Wulan Anggraeni bersama aparat terkait lain melakukan mediasi warga dengan keluarga pasien Covid-19 yang pulang paksa hingga memunculkan keresahan Rabu (20/1/2021). /Ani Nunung/Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Warga nyaris mengusir seorang pasien Covid-19 berusia 65 tahun, asal Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, karena nekat pulang paksa dari lokasi isolasi Hotel Langensari, Rabu 20 Januari 2021.

Warga nyaris mengusirnya karena resah dan khawatir karena rumah pasien berada di perkampungan padat penduduk dan banyak anak-anak.

Namun setelah melalui mediasi yang alot dengan Lurah Kejaksan Catur Wulan Anggraeni, yang diback up jajaran Satgas Covid-19, pasien bersedia kembali diisolasi.

 

Baca Juga: Presiden Tegaskan Keselamatan Jadi yang Utama di Sektor Transportasi

Menurut Catur seperti dikutip Priangantimurnews dari Pikiran Rakyat, pasien masuk karantina di Hotel Langensari Minggu 17 Januari 2021 lalu.

Namun Rabu dini hari sekitar pukul 1.00 pulang paksa, dijemput anaknya, karena takut akan dirujuk ke rumah sakit.

"Ada indikasi kadar oksigen dalam darahnya turun, sehingga beliau harus mendapat perawatan medis," ujarnya Rabu 20 Januari 2021.

Baca Juga: Kirim Bantuan Korban Gempa Bumi ke Tempat Terisolir Sulbar, TNI Gunakan Dua Helikopter

Namun, karena ketakutan, pasien meminta anaknya untuk menjemput pulang.

Menurut Catur, pihak berwenang semula tak mengizinkan pasien pulang.

"Tapi, pasien sempat marah dan mengamuk, begitu juga dengan sang anak, sehingga akhirnya pihak berwenang terpaksa mengizinkan pasien pulang dengan sejumlah syarat," tuturnya.

Baca Juga: Nasi Liwet Jolem Kuliner Makanan Khas Cijulang Pangandaran

Baik pasien dan keluarganya disyaratkan menyanggupi untuk melaksanakan karantina mandiri di rumah.

Kesanggupan itu ditandai dengan surat pernyataan pasien dan pihak keluarga.

Warga yang mengetahui kepulangan pasien pun resah dan menggrudug rumah pasien, Rabu sore.

Baca Juga: Pantai Batu Hiu, Pemandangan Samudera Hindia Hingga Lokasi Preeweding di Pangandaran

"Warga sekitar resah karena lingkungan itu termasuk padat penduduk. Mereka khawatir virusnya menular," jelas Catur.

Warga semula hendak mengusir pasien dari rumahnya. Untunglah aparat setempat bertindak cepat dengan berkoorsinasi dengan sejumlah pihak.

Akhirnya setelah melalui mediasi yang alot, pasien berhasil dibujuk untuk kembali ke hotel untuk menjalani proses karantina.

"Kami bersama Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan Kejaksan yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Puskesmas Pamitran, dan Satpol PP, akhirnya berhasil membujuk yang bersangkutan kembali ke hotel untuk menjalani proses karantina," katanya.

Baca Juga: Polda Jabar Terus Lanjutkan Penyelidikan Soal Perizinan Rumah yang Longsor di Sumedang

Menurut Catur, selama pandemi, tercatat setidaknya 65 pasien terkonfirmasi Covid-19 asal Kelurahan Kejaksan. 

Dibandingkan tiga kelurahan lain di Kecamatan Kejaksan, jumlah pasien Covid-19 di Kelurahan Kejaksan terdata paling sedikit.

Sementara secara keseluruhan, di Kota Cirebon, sampai 20 Januari 2021, tercatat 2.619 pasien Covid-19. 

Dari jumlah itu, 108 orang meninggal dunia, 253 orang masih diisolasi, dan 2.258 orang pulih. (Ani Nunung)***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler