Masyarakat Menemukan Tanda Tangan Palsu pada Surat Izin Pendirian Tambang di Blok Leuweung Keusik Galunggung

4 Maret 2021, 12:39 WIB
Masyarakat saat mendatangi kantor DPRD Kab Tasikmalaya, Kamis, 4 Maret 2021. /PRITIMNEWS PRMN/Galih R/

PRIANGANTIMURNEWS- Sejumlah tokoh masyarakat yang mewakili pihak yang tidak setuju akan didirikannya lahan tambang pasir yang ada di blok leuweung Keusik Galunggung, Tasikmalaya, mendatangi gedung DPRD kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan audiensi.

Audiensi yang berlangsung cukup alot tersebut, membuat suasana audiensi menjadi memanas. Perwakilan masyarakat menghendaki agar pemerintah daerah bisa secepatnya mencabut izin penambangan yang diajukan CV Trican tersebut.

“Kami ingin, jangan ada aktifitas usaha dalam bentuk apapun, tapi ternyata, itu semua dilanggar,” ungkap salah satu Tokoh masyarakat.

Baca Juga: Jawa Barat Tidak Ada Zona Merah Covid-19, Ridwan Kamil: Pertahankan Prokes

“Kami tidak akan lelah menyuarakan hal ini, “ lanjutnya.

Selain itu, ia juga berharap agar surat permohonan dari masyarakat bisa segera ditanggapi. Dan pemerintah diharapkan tidak lagi mempersulit permohonan pencabutan izin tersebut.

“Ini permasalahan bersama yang harus dipikirkan bersama,” tuturnya. “Sederhana saja, apakah ini sudah dikoordinasi ke Provinsi atau belum?” tegasnya.

Di samping itu, perwakilan masyarakat juga menunjukkan adanya tanda tangan palsu pada surat izin yang telah diberlakukan tersebut. Dan itu sudah membuktikan bahwa pendirian proyek tambang tersebut tidak pernah sepenuhnya dikehendaki oleh masyarakat sekitar.

Perwakilan Masyarakat Padakembang saat menunjukkan tanda tangan palsu pada surat izin pendirian tambang di Pasir Ipis Galunggung, Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Satpol PP dan TNI Polri Sukses Amankan Jalannya Pelantikan Kepala Daerah. Fokus Antisipasi Kerumunan massa

“Ini sudah cukup menjadi bukti,” tuturnya. “Ada banyak tanda tangan palsu di surat izin tersebut.”

Selain itu, masyarakat juga menyayangkan pada tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah yang terkesan tidak pernah sungguh-sungguh dalam memperjuangkan aspirasi tersebut.

“Pada Faktanya, tuntutan kami tidak mendapat respon yang positif. Faktanya, yang diundang dalam permohonan pertama hanya instansi pemerintah terkait dan pengusaha, tanpa mengundang perwakilan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Rumah Yunus Hangus Terbakar. Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Berikan Bantuan

Pada audiensi tersebut, perwakilan pemerintah hanya bisa menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa begitu saja mencabut izin tersebut.

“Kami sebetulnya tidak bisa mencabut izin, karena yang berwenang adalah pemerintah pusat, karena ketika izin ini diterbitkan, secara hukum ini sah,” tutur perwakilan Dinas ESDM kab. Tasikmalaya.

“Kita hanya bisa menginformasikan apa-apa yang terjadi di daerah, sebab izin ini sudag dikeluarkan oleh dinas perizinan, bukan oleh dinas ESDM,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Pangandaran Akan Bangun Rumah Warga yang Kebakaran di Cijulang, Bupati Jeje: Sabtu Mendatang

Perwakilan Dinas ESDM tersebut juga menyebutkan, jika ingin perizinan tersebut dicabut harus diajukan langsung ke pemerintah pusat.

“Kalau ada asas hukum yang jelas, silahkan ajukan ke pemerintah pusat,” pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler