Pernyataan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Mengenai Tambang Pasir di Leuweung Keusik Galunggung

7 Maret 2021, 16:52 WIB
Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum saat menyatakan sikap di tengah masyarakat yang menolak adanya Projek Tambang CV Trican yang beroperasi di Leuweung Keusik Tasikmalaya. /PRIATIM PRMN/GALIH R/

PRIANGANTIMURNEWS- Menanggapi ketidaksetujuan masyarakat Tasikmalaya terhadap proyek tambang pasir yang ada di Leuweung Keusik Padakembang Tasikmalaya, Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum mendatangi langsung lokasi pertambangan tersebut pada Minggu, 7 Maret 2021.

Dalam pernyataanya pada pertemuan yang juga dihadiri ratusan masyarakat Tasikmalaya tersebut, Uu menyebutkan bahwa pihaknya ingin melihat secara langsung apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, sebab pihak pemerintah ingin lebih yakin terhadap seluk beluk permasalahan tambang pasir yang telah menuai kontra di tengah masyarakat tersebut.

“Dengan kedatangan saya ke sini untuk melihat secara ainal-yakin, kalau kemarin kan baru ilmul-yakin, kalau kemarin kan baru dari laporan a b c dari berbagai pihak di media, tetapi dengan kehadiran saya di sini sudah ningkat dari ilmul-yakin ke ainal-yakin, untuk membuat sikap apakah yang akan ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah di tingkat provinsi, karena kami gak mau membuat sikap tanpa dalil-dalil yang jelas, tanpa alasan-alasan yang jelas,” tutur Uu dalam pernyataannya di lokasi tambang tersebut.

Baca Juga: Weekend, DiRumahAja, Isi Hari Minggu Mu dengan 6 Aktivitas Ini

Namun, pihaknya juga belum bisa memutuskan tentang sikap yang akan diambil pemerintah Jawa Barat mengenai hal tersebut, sebab yang bisa memutuskan pada akhirnya adalah apparat penegak hukum.

“Barusan sudah mendengar secara sepihak dari masyarakat diawali dengan tanda tangan palsu seperti itu, saya belum bisa menyimpulkan apakah yang disampaikan oleh masyarakat benar atau pun tidak, karena yang menentukan benar dan tidak nanti mungkin apparat penegak hukum,” kata Wagub Jabar tersebut.

Tetapi pihaknya juga telah mengambil sikap untuk menghentikan sementara operasional pertambangan CV Trican tersebut sampai adanya keputusan yang mengikat dari apparat penegak hukum.

“Tetapi kami di sini hanya menindaklanjuti apa yang menjadi harapan, keinginan, termasuk aspirasi bapak-bapak sesuai dengan mekanisme yang ada. Kemudian juga hasil pertemuan barusan dengan tokoh-tokoh, bahwa hari ini, kami akan menghentikan sementara operasional pertambangan CV Trican ini, sebelum ada keputusan yang tepat atau mengikat,” tutur Uu.

Baca Juga: Pemda Pangandaran Kebut Susunan RPJMD 2021-2026. Bahas RKPD Melalui Rapat Paripurna DPRD

“Ini negara hukum, harus saling menghargai. Hukum dibuat untuk keadilan, hukum dibuat untuk ketenangan, hukum dibuat untuk kesejahteraan,” lanjutnya.

“Pemerintah sudah mengeluarkan SK resmi, bukan SK bodong, artinya kita harus menghargai. Adapun apakah nanti SK ini berlanjut ataupun tidak, apakah SK ini bisa dijadikan dasar operasional atau pun tidak oleh CV Trican yang ada di sini, nanti menunggu hasil dari penegak hukum yang akan menindaklanjuti, menyelidiki, apa yang ada berkas-berkas dalam CV tersebut,” tegasnya.

Selain itu, untuk menyeimbangi tuntutan Masyarakat tersebut, Pemerintah juga akan menunggu pernyataan dan bukti-bukti yang dimiliki oleh perusahaan. Hal tersebut dilakukan agar keputusan tersebut bisa menghasilkan keputusan yang adil dan bijak tanpa memihak secara semena-mena.

“Kalau mendengar sepihak, seperti itu adanya, cacat hukum. Tetapi kami harus cross-cek juga kepada pihak perusahaan. Harus adil,” kata Uu.

Baca Juga: Kaesang Dikabarkan Beli Club Sepak Bola Persis Solo, Masih Mempertimbangkan dengan Bali United

“Artinya, berita, data yang diberikan bapa-bapa hari ini, saya pun akan minta data dan informasi dari pihak perusahaan. Untuk sementara, kami membuat sebuah surat keputusan, dan kesepakatan Bersama, yang tanda tangan di sini saya, yang kedua bapak Kyai Haji Drs Nandang Mahbub, dan A Denden, dan juga Dede Sujana. Dalam keputusannya, kami bersepakat, untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan CV Trican sampai dengan adanya keputusan tetap,” lamjutnya.

“Ini semua adalah sebagai bukti keberpihakan, bukti perhatian kami pemerintah jawa barat di bawah kepemimpinan Pa Emil kepada masyarakat dengan kehadiran dan langsung kami tandatangan surat ini,” tegas Uu.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya berjanji akan memberikan laporan kepada masyarakat tentang keputusan dari aparat penegak hukum tersebut.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Minggu 7 Maret 2021: Titik Terang Andin Ditemukan Setelah Jatuh Dari Jurang

“Nanti hasil daripada kegiatan ini kami akan melaporkan kepada tokoh hari ini progresnya seperti ini, minggu ini progressnya seperti ini,” kata Uu.

Uu juga berharap dengan adanya keputusan tersebut, masyarakat bisa Kembali tenang, dan bisa kembali melakukan kegiatan sehari-hari sebagaimana mestinya.

“Harapan kami sudah tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang mengganggu terhadap kegiatan bapak-bapak semua. Harapan kami juga jangan ada perusakan alat-alat milik perusahaan, nanti takutnya bapak-bapak yang terkena hukum.”

Uu juga berjanji bahwa pihaknya akan berusaha untuk mewujudkan apa yang diharapkan Masyarakat tersebut.

“InsyaAllah saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mewujudkan yang diinginkan bapak-bapak semua,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Asep Denden, sebagai ketua Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (Ampeg) menyebutkan, jika keputusan tersebut tidak sesuai dengan harapan masyarakat, pihaknya akan terus berjuang mewujudkannya melalui jalur hukum.

“Kita kan sudah sampaikan bahwa dalam proses perizinan tersebut secara administrasi banyak yang cacat secara hukum dan itu kita mengambil Langkah hukum juga kita laporkan pemalsuan tanda tangan tersebut ke pihak kepolisian,” kata Asep Denden.

Baca Juga: Menyasar Pengguna Profesional, Apple Justru Hentikan Produksi iMac Pro Digantikan Dengan Mac Pro

“Mudah-mudahan dengan hal itu pemerintah sendiri pemerintah sendiri dengan adanya kejanggalan-kejanggalan dan manipulasi data yang memang bisa kami buktikan itu, pemerintah siap memberhentikannya. Karena secara keseluruhan masyarakat memang sudah menolak,” tegasnya.

“Kalau misalkan hasil keputusan akhirnya cv ini tetap berlanjut untuk beroperasi, saya tidak bisa membayangkan akan terjadi ekses di masyarakat yang sangat besar,” pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler