INFORMASI TERBARU, Detik-detik yang Dilakukan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu Sebelum Dibunuh

4 Desember 2021, 13:36 WIB
Rumah kejadian pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang dan Danu, salah seorang saksi dalam kasus itu. /kolase foto DeskJabar.com dan YouTube Fredy Sudaryanto Sport

PRIANGANTIMURNEWS – Satu demi satu informasi terkait dengan pembunuhan di Subang bermunculan.

Kabar terakhir terungkap, bahwa sebelum Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu dibunuh ternyata kedua korban melakukan acara ngaliwet bersama.

Informasi muncul dari Yoris selaku anak dan kakak dari korban, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang ditanyai polisi sebagai saksi kasus tersebut.

Kuasa hukum dari pihak Yoris dan Danu, yaitu Achmad Taufan, di Jakarta, Jumat, 3 Desember 2021, memberikan sedikit gambaran, apa yang terjadi sebelum Amalia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini tewas pada 18 Agustus 2021.


Menurut Achmad Taufan, yang ditanyakan penyidik kepada Yoris lebih kepada tanggal 16 dan 17 Agustus 2021 (sebelum kejadian) serta 19 dan 20 Agustus 2021 (setelah kejadian).

Gambaran keterangan Achmad Taufan tersebut muncul pada YouTube Yahya Mohammed, “ALL Klarifikasi Part I KUASA HUKUM Danu Kang Achmad Taufan,” diunggah Jumat, 3 Desember 2021.

Menurut Achmad Taufan, bahwa sebelum kejadian pembunuhan, Yoris bersama Tuti Suhartini dan Amalia Mustika sempat ngaliwet bareng di rumah tersebut.

Baca Juga: MELACAK Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, KUBU YORIS dan DANU, Minta Banpol Diperiksa Polisi


Disebutkan, bahwa Yoris sudah sepuluh kali mengalami BAP (berita acara pemeriksaan), dimana tiga kali dilakukan pendampingan hukum.

Untuk pemeriksaan terakhir di Polda Jawa Barat, 25 November 2021, Achmad Taufan mengatakan, Yoris hanya ditanyai sejumlah pertanyaan yang sama seperti terdahulu.


Begitu pula pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah kejadian, dimana Yoris, Yosep, dan Mulyana, berada di TKP.

Khusus Danu, menurut Achmad Taufan, bahwa kliennya itu sudah diperiksa sekitar 13 kali sebagai saksi, termasuk di Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Tips Berkendara Motor Saat Hujan

Menurut Achmad Taufan, soal Danu, dimana tim kuasa hukum mendampingi sejak BAP ketujuh kali sampai ke-13. Namun sebelumnya, Danu sudah ditanyai oleh polisi.

Kemudian, kata Achmad Taufan, diperoleh informasi bahwa jawaban Danu sering berubah-ubah.

Disebutkan, pihaknya sebenarnya dapat memaklumi, karena kasus ini mengenaskan.

Apalagi, katanya, sewaktu Danu belum didampingi pengacara, sehingga mungkin terpengaruh sejumlah pressure.

Baca Juga: Kapolri Minta Capaian Positif Penanganan Covid Dipertahankan hingga Kebiasaan untuk Berbuat Baik


Dan diketahui, menurut Achmad Taufan, bahwa Danu orangnya polos, ada ketakutan, dan kesedihan, dll.

Namun setelah dilakukan pendampingan, Achmad Taufan mengatakan, Danu menjadi memberikan keterangan lebih berani dan tegas, apalagi pihak yang menanyai juga berlaku humanis.

Khusus soal banpol, Achmad Taufan menanggapi, bahwa tim kuasa hukum meyakini sebenarnya ada dan kejadian itu juga ada.


Begitu pula ketika Danu diperintahkan keluarga korban untuk menjaga TKP, kata Achmad Taufan, dapat dimaklumi karena baru satu hari kejadian.

Baca Juga: Sampah Menumpuk di Aliran Sungai Pantura, Warga Khawatir jadi Pemicu Banjir

Begitu ada banpol masuk, disebutkan, sempat difoto lalu dikirimkan kembali kepada Yoris.

Bahkan, katanya, keterangan Danu yang mengatakan, disuruh banpol memasuki TKP itu kejadiannya memang ada. Di dalam TKP ditemukan cutter dan gunting.

“Menurut kami, itu temuan yang luar biasa. Petunjuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan,” ujar Achmad Taufan. ***

Editor: Muh Romli

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler