KABAR TERKINI, HW Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

11 Januari 2022, 12:50 WIB
Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana umumkan HW dituntut hukuman mati /Deskjabar/yedi supriadi

PRIANGANTIMURNEWS - Terdakwa pelaku pemerkosaan terhadao 13 santriwati di Bandung, HW dituntut hukuman mati.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Mulyana pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung Selasa 11 Januari 2022.


Tuntutan mati jaksa tersebut langsung dibacakan JPU Asep Mulayana yang juuga Kepala Kejati Jabar di Ruang Sidang Utama PN Bandung Jl RE Martadinata Kota Bandung.

Baca Juga: Biodata dan profil Graciella Abigail Pemeran Raya Anak Kinan dan Aris dalam Layangan Putus

Selain tuntutan mati jaksa juga menuntut HW hukuman kebiri kimia, denda restitusi, dan diminta namanya diumumkan.

Alasan hukuman mati ada tujuh salah satunya dianggap kejahatan luar biasa.

Seperti diketahui, Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh HW membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.

Baca Juga: Pemasyarakatan dan Bareskrim Polri Gagalkan 148 Penyelundupan Narkoba ke Lapas

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.


Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.
DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

Baca Juga: Perbedaan Samsung Galaxy S22 Ultra yang Menyerupai Galaxy Note 21 Ultra: Cek Perbandingannya

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh HW.
Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

Baca Juga: Top 10 Acara TV Pada Senin, 10 Januari 2022, Ada Ikatan Cinta dan Dewi Rindu

Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, persidangan kasus Herry Wirawan kini telah memasuki persidangan.

Persidangan dimulai pada November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.**

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Deskjabar

Tags

Terkini

Terpopuler