Tak Bayar THR Secara Full, RS Permata Bunda Tasikmalaya Terancam Kena Saksi Denda 5 Persen

28 April 2022, 16:43 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar saat melakukan klarifikasi soal pembaran THR yang tidak full di RS Permata Bunda Tasikmalaya. /Edi Mulyana/PrianganTimur

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI sebelumnya sudah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan harus mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 sebelum Idulfitri.

Meski sudah ada imbauan secara tertulis dari Kemenaker ke masing masing daerah termasuk Kota Tasikmalaya. Namun masih terdapat ada perusahaan yang melanggar dan tidak memberikan THR Idul Fitri kepada karyawannya secara full.

Hal itu seperti dilakukan oleh Rumah Sakit Permata Bunda beralamat di Jalan Brigjend Wasita Kusumah Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya. Diketahui setelah ada karyawan yang mengadu melalui akun resmi kemenaker.go.od.

Baca Juga: Fadhilah atau Keutamaan Sholat Tarawih pada Malam Ke 27 Bulan Ramadhan 1443 H

Atas pengaduannya pun ditanggapi oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruhzanul Ulum yang melakukan sidak ke RS Permata Bunda. Wagub mengatakan, adanya pengaduan THR ini sudah menjadi tanggungjawab kami dari pemerintah untuk menindaklanjut sesuai perintah dari Kemenaker RI.

Sebetulnya ini juga tidak hanya menjadi tugas dan tanggungjawab kami dari Pemerintah Provinsi juga menjadi tanggungjawab daerah dan juga pihak Rumah Sakit Permata Bunda sendiri.

"Kami datang ke sini untuk memastikan kepada pihak RS Permata Bunda, apakah benar THR tidak dikasihkan secara full. Ternyata benar diakui oleh pihak RS Permata Bunda tidak diberikan full."kata Uu kepada prianganturnews.pikiran-rakyat.com Kamis 28 April 2022.

Baca Juga: Ibu dan Kakak Nia Ramadhani juga Diboyong Berlibur ke Disneyland California

Uu mewakili pemerintah sangat memahami kondisi pihak RS Permata Bunda. Namun sisa yang belum diberikan harus ada kepastian untuk diberikan dari pihak RS Permata Bunda. Mengingat semua ini kondisi perekonomian sudah mulai stabil.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak karyawan yang sudah berani melaporkan kepada pemerintah, sehingga ditindaklanjut oleh kami. Kalau tidak ada laporan dari pihak karyawan kami tidak akan tahu." ujar Uu.

Saya imbau kepada para pekerja, buruh atau karyawan kalau ada kejadian serupa seperti RS Permata Bunda silahkan lapor ke kami atau ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau situs resmi kemenaker.go.id.

Baca Juga: Hasil Pertandingan BAC 2022 Hari Ini: Chico Aura Dwi Wardoyo Masuk Perempat Final Usai Kalahkan Lee Cheuk Yi

"Konsekwensi bagi RS Permata Bunda dari permasalahan ini harus didenda 5 persen dari jumlah yang harus dibayar. Kalau itu dirasa masih kurang cukup bisa dicabut perijinannya. Itulah hirarki yang ada."kata Uu.

Ini sebagai koreksi untuk RS Permata Bunda. Meski sudah dibuat kesepakatan antara RS Permata Bunda dengan pihak karyawan. Permasalahan di RS Permata Bunda tidak ada organisasi buruh. Ini harus di bentuk atau menginduk kepada organisasi yang ada.

Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ir.Rahmat Taufik Garsadi.,M.SI mengatakan, setiap perusahaan wajib untuk memberikan THR secara full kepada para karyawannya.

Baca Juga: RS Permata Bunda Tasikmalaya Bayar THR Hanya 50 Persen, Karyawan Mengadu ke Kemnaker

Hal itu berdasarkan dengan pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Sebetulnya untuk Kota Tasikmalaya sudah hampir semua perusahaan sudah melaksanakan THR termasuk RS Permata Bunda sudah ada kesepakatan dari pihak RS dan para pekerja sebanyak 223 karyawan.

"Namun dengan permasalahan yang ada di RS Permata Bunda Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi berupa administrasi."kata Rahmat.

Baca Juga: RS Permata Bunda Tasikmalaya Bayar THR Hanya 50 Persen, Karyawan Mengadu ke Kemnaker

Saat mau dikonfirmasi Direktur Rumah Sakit (RS) Permata Bunda dr.Hj Rini Dawindarini,MM.,MMRS tidak mau memberikan pernyataan atau tidak mau memberikan penjelasan kepada media, bahkan ia menolaknya saat di konfirmasi media.***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler