Pengangkatan Wakasek SMA 5 Kota Tasikmalaya, Komisi V Sudah Mengingatkan Kadisdik Jabar

25 Mei 2022, 15:57 WIB
Anggota DPRD Jabar, Yod Mintaraga /Nanang Yudi/Priangantimur

PRIANGANTIMURNEWS- Pengagktana Wakil Kepala Sekolah di Jawa Barat disinyalir  banyak yang mengabaikan aturan.

Pengajatan Wakil Kepala Sekolah harus sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 53 Tahun 2020. Namun kenyataan yang terjadi, di lapangan tidak dipergunakan.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Yod Mintaraga mengatakan pengangkatan Wakil Kepala Sekolah harus sesuai Peraturan Gubernur nomor 53 Tahun 2020.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tawarkan 4 Konsep Reailiensi

"Saya mah tentu harus sesuaikan saja dengan Pergub 53 itu, dan saya sudah mengingatkan Kadisdik dan KCD, hari ini saya ada rapat kerja dengan Disdik Jabar," ucaap Yod Mintaraga, Rabu 25 Mei 2020.

Pergub Jabar nomor 52 Tahun 2020, Pasal 8 berbunyi :

1. Pejabat Fungsional Guru dapat me4jadi bakal calon Wakil
Kepala Sekolah apabila memenutri persyaratan sebagai
berikut:

a. masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik paling singkat 4 (empat) tahun sesuai dengan SMA, SMK, atau SLB masing-masing:

Baca Juga: MENGGEMPARKAN KASUS SUBANG: Danu Berikan Kode Serta Singgung Urusan Skenario Yang Mengejutkan!!!

b. pangkat paling rendah Penata, gotongan ruang lll/c;

c. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja (PPK) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.

2.Pengangkatan Pejabat Fungsional Guru sebagai Wakil Kepala SekoLah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui proses pemilihan oleh dewan guru pada SMA, SMK, atau SLB dan hasilnya ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Aktivis Eksponen 96, Dadi Abidarda meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi terhadap aturan yang dikeluarkan tetapi dugaan banyak dilanggar oleh pegawainya sendiri.

"Bagaimana dengan Peraturan Gubernur Jabar ini ya, didalam juga aturannya pada dilanggar, Disdiknya juga diam saja, pelanggaran kok didiamkan, malu kita sebagai masyarakat, banyak pejabatnya yang pura-pura buta aturan," ungkap Dadi Abidarda, Rabu 25 Mei 2022.

Baca Juga: Misteri Kamar Nyi Roro Kidul 308 Hotel Inna Samudra di Sukabumi

Semestinya, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, segera turun tangan dan mengamankan Pergub nomor 53 tahun 2020 bukan ada pembiaran, berarti dengan diamnya Kadisdik Jabar berarti telah mendorong ke arah pembangkangan.

"Nanti saya akan koordinasi dengan Wagub Jabar, terkait persoalan ini, dan tentunya mengenai temuan ini menjadi dasar sebagai bahan evaluasi, masa Kepala Sekolah tidak tahu aturan," tuturnya.

Dadi juga meminta Komisi 5 DPRD Jawa Barat, untuk melakukan langkah terkait hal tersebut, jangan hanya mendengar dan menerima masukan dari masyarakat tapi kerjanya untuk perbaikan tidak terlihat.

Baca Juga: Daftar Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2023

"Di dapil ini (13) kan ada Pak Haji Yod Mintaraga yang duduk di Komisi 5 dari Partai Golkar, Bu hajah Neng Madinah, Pak Ali Rasjid, pada kemana mereka, harusnya mengevaluasi Dinas Pendidikan," tegasnya.

Apalagi, lanjutnya, dugaan pelanggaran tersebut, diakui oleh Kepala Sekolah SMA 5 Kota Tasikmalaya, Aam Abdullah. Maka dengan demikian, jangan seakan bahwa Disdik menyetujui dengan langkah-langkah sekolah tersebut dengan tidak mengindahkan Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020.

"Kalau dibiarkan berarti Kadisdik dan jajarannya, melegalkan apa yang telah dilakukan sekolah tersebut walau pun tidak mengacu terhadap Pergub Jabar, yang jelas aturannya dalam pengangkatan Wakil Kepala Sekolah," tegasnya.

Terkait Pergub 53 tahun 2020, lanjut dia, berarti peraturan tersebut boleh di langgar oleh para pemangku kebijakan di Sekolah tersebut.

Baca Juga: BERITA TRANSFER: Madrid Duetkan Salah & Mane, Ibrahimovic Pensiun, Soyuncu Selangkah Lagi Ke ATM

"Dalam Pergub nomor 53 tahun 2022, pasal 8 ayat (1) point' b dijelaskan bahwa pangkat paling rendah golongan ruang III/c, di SMAN 5 Kota Tasikmalaya jelas adanya Wakasek yang masih golongan III/b saat diajukan Kepala Sekolah untuk dipilih," tegasnya.

Dan bilamana hal tersebut tidak segera dievaluasi oleh Pemprov Jabar khususnya Disdik, maka pihaknya, lanjut Dadi, akan melayangkan surat Audiens kepada DPRD.

"Kita pastinya akan Audien dengan Dewan sejauh mana mereka mengawasi sistem pemerintahan, seharusnya dewan mengevaluasi eksekutif, Gubernur yang mengeluarkan aturannya, tapi pegawainya tak mengindahkan, lucu kan," jelasnya.***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler