KASUS SUBANG MEMANAS: Saksi Y Semakin Murka, Ternyata Ini Penyebabnya!

9 Juni 2022, 09:01 WIB
Perkara kasus Subang kian memanas setelah saksi Y semakin murka akan hal ini. /YouTube/Subang Hijau/

PRIANGANTIMURNEWS- Perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak dalam kasus Subang semakin memanas.

Sala satu saksi kasus Subang, saksi Y, dikabarkan semakin murka terhadap beberapa pihak.

Sebagaimana diketahui bahwa penelusuran ksus pembunuhan ibu dan anak di Subang Jawa Barat ini sungguh luar biasa sampai badan intelegen negara, para pakar hukum, pakar kriminolog, Polsek, Polres, Polda, Mabes, Polri, dukun, Paranormal, Jin pun ikut turun memantau dan menggali misteri di balik kasus Subang tersebut.

Baca Juga: Ramalan zodiak Pisces di bulan Juni 2022: Bulan yang Baik untuk Berinteraksi dan Membangun Jaringan

Penyelidikan perkara kasus Subang ini sudah mau menginjak bulan ke-10. Sejauh ini kepolisian, penyidik Polda Jabar telah memanggil dan memeriksa 121 saksi dan mengamankan 216 alat bukti yang didapat dari 10 tempat kejadian perkara.

Mungkin kasus pembunuhan ibu dan anak di kasus Subang telah menjadi pantauan publik. Amankah terungkap atau tidak, kalau disikapi dari keilmuan aparat kepolisian baik itu Polsek, Polres, Polda, mereka yang sudah terlatih memiliki feeling atau insting yang kuat sebenarnya polisi itu sudah tahu pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini.

Lalu kenapa belum juga ditangkap pelakunya? jawabannya adalah harus ada dua alat bukti yang memberatkan terhadap tersangka agar proses penyelidikan kasus Subang ini tidak sia-sia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari ini Kamis, 9 Juni 2022: Kamu akan Menjadi Pusat Perhatian!

Sebagaimana yang berkembang, saat ini kasus Subang memanas kembali saat ada lagi fenomena saling tuduh dari saksi Y dengan saksi lainnya.

Padahal mereka masih satu keluarga juga paman dan keponakannya. Bahwa saksi D tidak tanda tangan berita acara pemeriksaan dan saksi Y dalam perkara ini terlalu mengada-ngada dan ini kemungkinan ditakutkan mengganggu penyidikan.

Semuanya pernah ada tiga poin penting dalam hal ini yaitu adanya kuasa hukum Rohman Hidayat yaitu kuasa hukum dari saksi Y yang menyatakan alasan perpindahan Yoris ke Rohman itu gara-gara akibat adanya pernyataan saksi D.

Baca Juga: Siap-Siap, Hari Ini Pengumuman Rekrutmen Bersama BUMN 2022 untuk TKD, Core Values Akan Segera Keluar

Pernyataannya selalu berubah-ubah kemudian adanya prihal tidak menandatangani berita acara pemeriksaan, kemudian adanya pernyataan saksi D yang menyebut bahwa pelakunya adalah saksi Y dan istrinya.

Pertama masalah perpindahan Yoris atau pendampingan hukum kepada Rohman Hidayat diakibatkan saksi D berubah-ubah.

Sebelum adanya pendampingan kuasa hukum dari Ahmad Taufan bahwa saksi D dalam penjelasannya selalu berubah-ubah.

Baca Juga: Hasil Akhir Timnas Indonesia vs Kuwait 2-1, Modal Awal Skuad Garuda Lolos Piala Asia 2023

Senin ditanya, Selasa beda lagi. Selasa ditanya, Rabu beda lagi. Seperti itulah perjalanannya sebelum saksi D mendapatkan kuasa hukum atau pendampingan hukum dari Ahmad Taufan.

Kemungkinan saksi D itu sebelum mendapatkan kuasa hukum bahwa dia adalah tertekan dia itu stres psikologisnya terganggu karena mungkin anak di masa puber seperti itu sudah mendapatkan masalah yang sangat besar sekali apalagi ini menyangkut masalah kasus pidana pembunuhan di Kabupaten Subang Jawa Barat ini.

Tim kuasa hukum yaitu Ahmad Taufan 100 persen tidak berubah-ubah lagi dalam pernyataannya dan itupun saksi lD tidak sendirian waktu itu Ramdhanu bersama Yoris satu tim kuasa hukum yaitu Ahmad Taufan.

Baca Juga: Aset Senilai Rp 700 Miliar Diamankan Bareskrim, Terkait Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng

Kedua, apakah benar saksi D tidak tanda tangan berita acara pemeriksaan.

Apakah ini informasinya dari tim penyidik atau dari salah satu saksi, apakah ini terjadi pada saat belum adanya pendampingan hukum untuk saksi D, apakah sesudah ada pendampingan hukum untuknya, sehingga saksi D tidak tanda tangan berita acara pemeriksaan.

Kemungkinan kalau sudah adanya pendampingan hukum untuk saksi D, kecil kemungkinan tidak tanda tangan berita acara pemeriksaan.

Baca Juga: Transfer Pemain: Bintang Muda Ini Akan Diboyong Liverpool dengan Harga 100 Juta Euro yang Pecahkan Rekor

Ketiga, bahwa ada pernyataan saksi D yang katanya pelakunya adalah Mimin dan juga saksi Y ini.

Kemudian menyatakan bahwa Yanti dan Yoris itu duduk berdekatan bahwa menyatakan pelakunya saksi Y dan Mimin. Hal ini pun harus di-kroscek kebenarannya, harus di-kroscek benar-benar.

Aapakah benar pernyataan ini oleh penyidik kepolisian, ini harus dikoreksi secara benar kalau memang ada yang menginformasikan seperti itu apakah ada alat bukti yang menyatakan demikian.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Satru 2 Denny Caknan Feat Happy Asmara

Jadi mungkin harus jelas, bukan hanya dari ungkapan belaka seperti itu harus ada buktinya atau ada rekamannya.

Itulah perkembangan terbaru dari perkara kasus pembunuhan ibu dan anak dalam kasus Subang. Semoga pihak penyidik bisa segera menemukan pelaku.***

Editor: Galih R

Sumber: YouTube Subang Hijau (JACK)

Tags

Terkini

Terpopuler